Incinews.net
Rabu, 27 Mei 2020, 17.00 WIB
Last Updated 2020-05-27T15:57:49Z
DesaDompuHeadlineHukumNTB

Dinilai Tak Taat Aturan, Kades Lepadi Terancam Diberhentikan

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin. (Azw)

Dompu, incinews.net: Kepala Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Sudirman Ahmad terancam diberhentikan sementara oleh Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, jika tidak taat dan patuh pada perintah aturan dan Undang-undang dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasalnya, setelah Bupati HBY memberikan surat peringatan pertama (SP1) agar segera mengembalikan hak perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak sesuai mekanisme. Hingga kini belum ditindak lanjuti, bahkan terkesan diabaikan.

Kabid Pemerintahan Desa, DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin., Rabu (27/05/2020) kepada media ini membenarkan bahwa, surat peringatan pertama (SP1) Bupati Dompu untuk Kepala Desa Lepadi karena melakukan pemberhentian tiga orang kepala dusun dengan tidak sesuai mekanisme belum dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Katanya, Tim Penyelesaian Masalah Desa (Asisten 1, DPMD Dompu, Inspektorat dan Kabag Hukum) sudah berkoordinasi dengan Bupati Dompu agar mengeluarkan kembali surat peringatan kedua (SP2) untuk Kepala Desa.

Namun sebelum itu, tim sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap Kepala Desa Lepadi. Dalam pembinaan yang berlangsung di kantor Inspektorat Kabupaten Dompu, diingatkan agar Kepala Desa mengangkat kembali perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan. Sebab, jika tidak. Sanksinya adalah pemberhentian sementara.

"Saat dilakukan pembinaan, Kades tidak mau mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan apapun resikonya," ungkap Arif sapaan akrabnya mengutip pernyataan Kades Lepadi.

Menanggapi hal itu, saat ini tim sudah merumuskan dalam sebuah berita acara yang akan diteruskan kepada Bupati Dompu agar diterbitkan SP2 untuk Kepala Desa Lepadi. Sebab pemberhentian perangkat desa tersebut dinilai tidak memenuhi syarat dan mekanisme sesuai amanat dalam Permendagri. 

"Setelah SP2 diterbitkan tetapi tidak diindahkan, tim akan merumuskan dan membuat telaahan kepada Bupati agar mengarah kesitu (pemberhentian sementara)," tegasnya.

Polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tak hanya terjadi di desa Lepadi. Tetapi juga terjadi di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo. Saat ini dalam proses pengeluaran SP1 oleh Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin karena melakukan hal yang serupa.

Sementara di Desa Rasabou, Kecamatan Huu telah selesai. Pasalnya, Kepala Desa Rasabou telah mengembalikan hak 8 orang perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak sesuai mekanisme dalam waktu 10 hari kerja. Mencabut kembali SK pemberhentian dan mengaktifkan kembali menjadi perangkat desa. (Azw)