Incinews.net
Senin, 20 April 2020, 21.04 WIB
Last Updated 2020-04-20T15:03:59Z
HeadlineHukum. Mataram

Polres Lombok Barat Ungkap Narkoba Seberat 27 Gram Ditengah Wabah Corona

Foto: Pelaku saat di kawal Pihak Polres Lobar. (ist/O'im)

Lombok Barat, incinews.net: Satuan Reserse Nakoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabhu dengan berat 27,01 gram.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi, S.H dalam konferensi pers pagi tadi, Senin (20/4).

Kasat Narkoba didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lombok Barat IPTU Ketut Sandiarsa SH., mengatakan bahwa telah menahan dua orang terduga pelaku berinisial SP dan PN.

Adapun kronologis penangkapan yaitu SP ditangkap Pada hari Kamis Tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di Simpang Tiga Sigenter Dsn.Sigenter Desa.lembar  Kec.lembar Kab.Lombok Barat.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa SP laki-laki 48 Thn, Sopir, alamat RT.01 Dsn.Gunung anyar Desa.sekotong tengah  Kec.sekotong Kab.Lombok Barat  diduga sering mengambil narkotika di wilayah Kec Kediri Kab.Lombok Barat.

Narkotika ini akan di bawa menuju Kec.Sekotong Kab. Lombok barat, dan dari laporan masyarkat tersebut  Kemudian Team yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, S.H langsung meluncur ke sekitar TKP.  

Setelah Team mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku dan ciri-ciri Pelaku Team langsung mengikuti pelaku dari arah kec.Gerung Kab.Lombok Barat  menuju  Kec.Sekotong Kab.Lombok Barat.
Sesampainya di Simpang Tiga Sigenter Dsn.Sigenter Desa.lembar  Kec.lembar Kab.Lombok Barat, di lakukan pemberhentian paksa terhadap Pelaku SP. Kemudian Team memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan pada bungkus rokok malboro merah yang di simpan di motor.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat  guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari terduga pelaku SP, berhasil diamankan Barang Bukti berupa:
- 1  klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan berisi kristal bening di duga narkotik jenis sabu dengan Netto : 21.43 gram
- 1  klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan yang beirisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan Netto : 5.60 gram. Dengan Total Bruto 27.01gram- 4  klip plastik- 1 buah HP SAMSUNG Android warna hitam - 1 buah HP SAMSUNG Kecil Warna Putih- 1 buah Bungkus Rokok Malboro merah- 1 buah sepeda motor HONDA BET warna hitam dengan No Pol DR 6753 MN- Uang Rp.570.000,.

"Atas perbuatannya terduga pelaku SP Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,"Kata Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, S.H.

Dari keterangan SP, sambung ia, kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap PN. Pada Hari Jumat Tanggal 17 April 2020 sekitar jam 20.00 Wita Melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku inisial PN Laki-laki 34 tahun, Swasta alamat Dusun Mekar Sari Desa Sekotong Tengah Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat TKP di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat. PN menyuruh SP untuk mengambil Pesanan Shabu ke Wilayah Kec, Kediri dan memberikan upah.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu,"bebernya.

Dari informasi tersebut, kata Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, S.H 
Tim Opsnal Polres Lombok Barat Melakukan Penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mendapati ciri-ciri terduga pelaku sesuai informasi yang didapat.

Pada Saat tim Opsnal Polres Lombok Barat  melihat saudara PN sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, PN berusaha kabur ke kebun warga.

"Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku , tim opsnal lalu melakukan  penggeledahaan yang di saksikan oleh warga," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet perhiasan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastik bergaris merah yang ujungnya telah diruncingkan dan 1 (satu) unit remot antena tv yang didalam remot tersebut berisi 1 (satu) unit klip plastik yang didalmnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) buah pipet kaca , 3 (tiga) klip plastik transparan kosong yang ditemukan disamping pagar yang sebelumnya di pegang dengan tangan kanan bersama Hp,  1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalmnya bersi uang tunai Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ditemukan di kantung celana belakang sebelah kanan, Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditemukan di kantung celana belakang sebelah kiri , 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna merah hitam ditemukan di tangan kanan saudara PN. 

"Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat  guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"kata Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, S.H.

Atas pebuatannya PN dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 114 Ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkoba Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah)- Pasal 112 Ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golingan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah)
- Pasal 127 Ayat (1) huruf a yang berbunyi : Narkotika Gol I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 Tahun. (red)