Incinews.net
Sabtu, 14 Maret 2020, 02.15 WIB
Last Updated 2020-03-14T09:01:29Z
HeadlinePendidikan

Setelah Kalsel, Kini Giliran Universitas Brawijaya Malang Datang Belajar ke NTB

Foto: Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Putu Gede Aryadi, S.Sos., M.H., Bersama rombongan dari PIDK Brawijaya. (O'im)


Mataram, incinews.net: Keberhasilan Provinsi NTB meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai badan Publik Informatif pada tahun 2019 lalu, menjadi perhatian berbagai daerah dan institusi untuk belajar ke NTB tentang bagaimana mengelola informasi publik dengan baik. 

Setelah kunjungan PPID dari Provinsi Kalimantan Selatan, kali ini pejabat pengelola Pusat Informasi, Dokumentasi dan Keluhan (PIDK) Universitas Brawijaya Malang, berkunjung ke Dinas Kominfotik Provinsi NTB, untuk mengetahui langsung bagaimana pengelolaan informasi publik yang dilaksanakan, Kamis (12/3/2020).

"Pemerintah telah melakukan yang terbaik untuk melayani semua kebutuhan masyarakat baik melalui sistem maupun bertemu langsung dengan masyarakat," jelas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Putu Gede Aryadi, S.Sos., M.H., saat menerima 9 orang rombongan dari PIDK Brawijaya.

Lanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana misi kedua dalam Visi NTB Gemilang, yakni mewujudkan NTB yang bersih dan melayani. 
Pemerintah NTB di bawah kepemimpinan Gubernur, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menggagas berbagai inovasi baru dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Salah satunya adalah aplikasi NTB Care yang dihajatkan untuk merangkul semua keluhan masyarakat kepada pemerintah," kata Gede, yang didampingi ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Hendriadi, yang duduk disebelahnya. 

Selain NTB Care, ada juga kegiatan Jumpa Bang Zul dan Ummi Rohmi yang dihajatkan untuk mendekatkan komunikasi dengan masyarakat. Dalam kegiatan ini masyarakat dapat bertemu dan berbicara langsung menyampaikan segala keluhan dan aspirasinya. Termasuk melalui media sosial, dimana Gubernur NTB sangat aktif dan responsif menanggapi seluruh aduan yang disampaikan masyarakat melalui medsos, terutama melalui facebooknya dengan nama akun bang zul zulkieflimansyah.

“Pemerintah Provinsi NTB mencoba membuka seluruh kanal informasi untuk bisa melayani masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Gede.

Merespon maksud kunjungan PIDK Universitas Brawijaya yang disampaikan oleh Ketuanya, Zulfaidah Penata Gama, tentang penanganan sengketa informasi, Ketua KI NTB menjelaskan bagaimana penanganan sengketa informasi yang terjadi di NTB selama ini. Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap lembaga dan badan publik yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 kecuali informasi yang dikecualikan.

"Karena jalur sengketa informasi itu jalan terakhir. Kita ingin proses permohonan bisa diselesaikan melalui proses mediasi atau bahkan tanpa mediasi dari KI," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Hendriadi, guna menekan penyelesaian perselisihan informasi publik melalui jalur sengketa informasi, pihaknya terus mendorong lembaga dan badan publik di NTB agar lebih terbuka dalam hal pemberian informasi yang diajukan oleh masyarakat.

"Kecuali informasi yang dikecualikan. Itupun setelah melakukan uji konsekuensi. Apakah informasi itu layak diberikan atau tidak," jelas Hendriadi. (red)