Incinews.net
Rabu, 22 Januari 2020, 09.59 WIB
Last Updated 2020-01-22T11:05:16Z
HeadlineHukum

Minuman Keras Jenis "Tuak" Satu Mobil Pick up Disita Polisi


Foto: Polsek Pujut Lombok Tengah


Loteng, Incinews.netDalam rangka cipta kondisi jelang event Bau Nyale mendatang, Polsek Pujut Lombok Tengah (Loteng) melakukan razia sekaligus razia miras di jln raya Desa Rembitan menuju Desa Kuta, kemarin.  Hasil dari razia tersebut, aggota menjaring pengendara pikap muatan beberapa jerigen berisi minuman keras (miras) jenis tuak dengan jumlag total 150 liter.

Kapolsek Pujut Loteng, AKP Herman memenarkan, dalam razia cipta kondisi pelaksaan event Bau Nyale di jln raya Desa Rembitan menuju Desa Kuta berhasil mengentikan salah satu pengendara pikap yang sering melintas dijalan raya tersebut. Setelah dilakukan upaya penyetopan serta pemeriksaan kelengkapan dan barang bawaan ditemukan beberapa jerigen yang dibawa pikap berisi miras jenis tuak yang akan dibawa ke wilayah selatan.

“Sekarang semua BB dan pelaku kami amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena memang untuk diketahui miras, selain akan menyebakan kriminalitas namun dengan miras ini juga sangat merusak generasi kita,” ungkapnya, kemarin.

Ia menegaskan, dari pemeriksaan pada pengendara, miras itu dia ambil dari luar wilayah Kabupaten Loteng, yang kemudian akan dibawa untuk dijual kembali ke pedagang-pedagang di wilayah Loteng. Kebanyakan miras yang dibawanya adalah pesanan dari pedagang. “Ini baru pertamanya dia tertangkap. Saya harapkan dengan tertangkapnya pelaku akan membuat epek jera,” jelasnya.

Ia menyatakan,minuman keras ini sangat berpotensi menyebabkan timbulkan tindak kriminalitas. Kasus kriminalitas lebih banyak yang bernuansa pada kasus-kasus konvensional baik penganiayaan, pengrusakan, pengeroyokan, pengrusakan, pemerkosaan, dan pembunuhan. “Kebanyakan dipicu oleh minuman keras. Apalgi wilayah kita ini cukup terkenal dengan peredaran miras tradisional. Usai berpesta miras, mabuk, lalu melakukan tindak kriminalitas,” jelasnya.

Ia mengaku, memang di wilayah hukumnya sejumlah ada sejumlah warga sebagai penjual miras.  hanya saja belakangan ini sudah mulai berkurang.  Karena pihaknya terus turun untuk bersosialisasi terhadap masyarakat yang berjualan dilingkungan sekitar dan melakukan razia. “Kami bersama Polres kerap kali melakukan razia ke cafe –cafe yang menjual miras di kawasan wisata ini. Hasilnya juga kami banyak menyita miras yang memang tidak mengantongi ijin,” ucapnya.

Ia menegaskan, penindakan miras tetap menjadi salah satu prioritas dalam mengantisipasi penyakit masyarakat serta mengantensi kriminlitas karena miras itu.  Bukan hanya dalam giat operasi pekat saja, namun atensi peredaran miras rutin dilakukan.   “Kami pasti menindaknya, masyarakat tidak usah khawatir dengan miras ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, selama ini peredaran miras dimasyarakat memang sangat meresahkan. Karena miras menjadikan kamtibmas terganggu serta tentu saja meresahkan masyarakat. Contohnya, perkelahian dan perbuatan melawan hukum seringkali dilakukan oleh pelaku karena pengaruh minuman keras. Untuk itu dia imbau kepada masyarakat agar mejauhi miras disamping memang itu juga dilarang oleh agama manapun.

Semetara itu, Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Dhafid Shiddiq menyatakan, yang memimpin langsung jalannya operasi minuman keras tersebut mengatakan, peredaran miras di wilayah hukum Polres Loteng sudah sangat merajalela. Meskipun sudah berulang kali dilakukan razia, namun banyak masyarakat maupun pemilik cafe yang belum kantongi ijin masih saja menjual miras tanpa menggunakan ijin. Terutama para pemilik cafe atau tempat hiburan di wilayah Objek Wisata Kuta, Kecamatan Pujut Loteng.

Namun, melihat hal itu, pihaknya tidak tinggal diem, pihaknya kembali melakukan razia terhadap perdagangan miras tanpa ijin tersebut.  “Kami tidak ingin hal –hal terjadi pada pelaksanaan kegiatan Baunyale akibat miras ini.  Sehingga kami melakukan penyisiran kembali,” ungkapnya, kemarin.  (Inc)