Incinews.net
Jumat, 25 Oktober 2019, 21.53 WIB
Last Updated 2019-10-25T13:53:16Z
HeadlineHukum

Tagih Hutang, Turi dan Nurkidah Jadi Korban


Dompu,Incinews.Net- Niatnya menagih hutang seorang ibu TURI INDRA DEWI (43 thn) dan anak kandungnya NURKIDAH (22 thn) menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami luka – luka yang cukup parah.

Penganiayaan yang berawal ketika kedua korban yang merupakan warga Dusun Rasana’e, Desa Bakajaya, Kec. Woja, Kab. Dompu pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 wita berangkat dari rumahnya menuju rumah saudara HIKMAH di Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kec. Woja untuk menagih uang yang dipinjamnya beberapa waktu lalu.

Setibanya dirumah saudara HIKMAH (pelaku), bukannya uang yang diterima tetapi penganiayaan yang didapat kedua korban yang dilakukan secara bersama – sama dengan istrinya. Secara membabi buta kedua pelaku memukul kedua korban menggunakan batu sehingga korban TURI INDRA DEWI (43 thn) mengalami luka memar pada bagian kepala sedangkan anak korban yang bernama NURKIDAH mengalami luka memar pada bagian wajah dan kedua tangan mengalami patah tulang.

“Pihak keluarga yang tidak terima atas penganiayaan yang dialami kedua korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Woja dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/152/X/2019/Polres Dompu/Polsek Woja tertanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 wita”, terang Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris ketika dikonfirmasi oleh media ini.

Sebelumnya, kedua korban telah di visum di RSUD Dompu akibat penganiayaan yang dialaminya. Sedangkan dari Pihak penyidik telah melakukan pemanggilan serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tetapi pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 sekitar pukul 17.15 wita, pihak keluarga korban yang merasa tidak terima karena kedua pelaku belum juga ditangkap melakukan pemblokiran jalan depan Pasar Wodi, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja yang menuntut agar kedua pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan dan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

Mengetahui adanya pemblokiran jalan, Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris didampingi oleh Danki Brimob Kompi II Batalyon C IPTU Sudirman, SH dan Kasi Propam Polres Dompu IPDA Rusdi, SH mendatangi pihak keluarga korban yang melakukan pemblokiran jalan dimana koordinatornya adalah saudara DINO dan saudara AGUS.

“Dengan negosiasi yang alot akhirnya ditemukan kata sepakat sehingga keluarga korban bersedia membuka kembali jalan yang sempat diblokir setelah diberikan penjelasan atas penanganan kasus yang menimpa keluarganya”, jelas Kapolsek Woja.

Menurut Kapolsek, pemblokiran jalan ini terjadi akibat kesalahpahaman dari keluarga korban yang menganggap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Woja yang tidak serius menangangi serta menindaklanjuti laporan atas penganiayaan yang dialami keluarganya.

“Padahal tidak demikian, kami dan pihak penyidik sudah berusaha maksimal melakukan upaya hukum atas kejadian penganiayaan tersebut”, lanjutnya.

Harapannya, pihak keluarga korban agar tidak main hakim sendiri serta mempercayakan dan menyerahkan penanganan permasalahan ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sekitar pukul 18.15 wita jalan dibuka kembali dan arus lalu lintas kembali lancar. (inc)