Incinews.net
Jumat, 25 Oktober 2019, 21.41 WIB
Last Updated 2019-10-25T13:41:58Z
HeadlineHukum

Andalkan Tato dan Badan Kekar, Pemuda Asal Lombok Minta Jatah Preman Sama Pedagang


Mataram,Incinews.Net- Pemuda yang kerap memalak pedagang di kawasan by pass Jempong Baru, Mataram ditangkap Polres Mataram. Penangkapan ini atas laporan warga.  Pria berinisial SP berlagak jadi preman. Mengandalkan tubuhnya yang kekar dan bertato memalak para para pedagang tersebut.

Tak hanya itu, Pria 36 tahun tersebut juga memalak para pengendara yang ingin berswafoto di lokasi Tembolak. Hal itu membuat masyarakat risih dengan tindakannya.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, tindakan yang dilakukan SP telah meresahkan masyarakat. Buktinya, ada masyarakat yang melaporkan tindakan SP. ”Sehingga kami mengambil tindakan Kepolisian,” kata Kapolres Mataram, Rabu (23/10).

Tim langsung bergerak ke rumahnya. Tepatnya, Dusun Kapitan Parampuan, Labuapi, Lombok Barat (Lobar). ”Kita langsung amankan pelaku,” ujarnya.

Saat ditangkap, SP tak segarang seperti memalak masyarakat. Keberaniannya ciut. ”Tidak ada perlawanan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang Rp 500 ribu di kantong celananya. Diduga, uang tersebut merupakan hasil pemalakan. ”Dia sudah mengakui, uang itu hasil pemalakan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, SP meminta uang secara paksa dan ancaman kepada para pedagang. Per pedagang dimintakan uang Rp 100 ribu. ”Dia (SP, Red) meminta kepada semua pedagang setiap hari,” ujarnya.

Dia mengancam jika tidak memberikan uang, dagangannya akan dihancurkan. Bahkan, SP mengancam akan membawa rekan lebih banyak untuk menghancurkan dagangannya. ”Semua pedagang takut, dan tetap memberikan jatah preman kepadanya,” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan takut. Jika ada tindakan semacam itu silakan saja melapor ke Polisi. ”Kami akan hadir memberikan untuk memberantas tindakan premanisme,” imbaunya.

Dari perbuatannya, Pardi diancam pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara. (inc)