Incinews.net
Senin, 07 Oktober 2019, 21.36 WIB
Last Updated 2019-10-07T13:36:34Z
HeadlineHukumSosial

"Bupati Dompu Sakti," Bertahun-Tahun Jadi Tersangka Tidak di Tahan


Mataram, incinews.Net- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi (AMAPETRA) menggelar aksi unjuk rasa depan Polda NTB, senin (7/10/2019).

Aksi unjuk rasa yang digelar dalam rangka menuntut bupati Dompu H Bambang M Yasin untuk segera ditahan. Selain itu, puluhan massa mendesak agar bupati dompu segera menerbitkan SK 256 PNS Dompu yang ditahan sejak 2014 sampai sekarang.

Korlap Aksi Triping Al Kholik menjelaskan, sembentar lagi akan memasuki tahun 2020, yang dimana proses penanganannya kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu berjalan enam tahun. Dalam proses penanganannya, Kasus K2 bersarang di Polres Dompu diproses selama 2 tahun, 2 tahun ditangani oleh Polda NTB dan sejak Agustus 2018 di tangani Bareskrim Polri. Saat ditangani oleh Bareskrim Polri itulah surat keputusan Pemberhentian penyidikan (SP3). "Namun oleh Masyarakat melakukan gugatan praperadilan terkait surat pemberhentian kasus, dan putusan pengadilan dompu menyatakan Bupati Dompu tetap sah sebagai tersangka,"ungkap ketua Umum Amapetra dalam orasinya depan Polda NTB yang akrab disapa triping Al kholik.

Selain itu, sambung Triping, Walau sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum juga ada kejelasan terkait status yang dikeluarkan aparat penegak hukum dengan Status Bupati sebagai seorang "Tersangka". "Apakah karena dia adalah seorang bupati sehingga proses nya diperlakukan dengan istimewakan, dan tidak ditahan?,"Ujarnya.

Sementara, orator lainya Riyan Saputra, menegaskan, tidak ditahannya Bupati, memunculkan pertanyaan Bagi kami selaku Genarasi Muda Kabupaten Dompu dan rakyat NTB perihal digantungkanya status tersangka yang udah berjalan lebih kurang dua tahun. Ada apa  sebenarnya sehingga sampai sekarang belum juga ditahan?. Indikasi demi indikasi hadir dalam ruang diskusi kami, Sehingga munculkan penilaian negatif bagi aparat penegak hukum bahwa dugaan adanya kesepakatan jahat tingkat elit itu terjadi. "Memunculkan predikat bahwa Bupati sangat sakti dan tangguh, hingga tidak ditahannya Penguasaan Dompu saat sekarang ini,"ungkap Pria asal Ranggo itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Proses penyelesaiannya belum juga diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Sebab perjalanan proses Kasus K2 bersarang di Polres Dompu diproses selama 2 tahun, 2 tahun ditangani oleh Polda NTB dan sejak Agustus 2018 di tangani Bareskrim Polri. Saat ditangani oleh Bareskrim Polri itulah surat keputusan Pemberhentian penyidikan (SP3). "Bupati Dompu sempat Lega, Namun Masyarakat dompu kembali melaporkan kasus tersebut dengan melakukan Prapradilan terhadap surat Putusan SP3 dan putusan pengadilan Status tersangka Bupati Dompu Sah,"bebernya.

Selain itu, massa aksi juga menyinggung soal Surat Keputusan (SK) 256 CPNS K2 Kabupaten Dompu, NTB yang masih ditahan sejak tahun 2014 lalu. Dan pihak  Ombudsman telah mengeluarkan surat rekomendasi penyerahan SK 256 PNS Dompu kepada BKN dan Bupati Dompu paling lambat bulan Oktober 2019. Bahwa Rekomendasi tersebut wajib dijalankan oleh BKN dan Bupati.

Menanggapi hal itu, Pihak Ombudsman mengapresiasi terhadap aspirasi dari Amapetra, ini menandakan banyak pihak yang ikut bersama mengawasi. Apa yang menjadi keluhan dan aspirasi dari teman-teman kami Terima dan segera di tindaklanjuti, sehingga kasus K2 Dompu memiliki kepastian hukum yang jelas. "Dalam perjalanan nya kami tidak Pernah ketinggalan dan terus kami melakukan pengawasan," sebut salah satu perwakilan dari Ombudsman yang keluar saat menemui aksi massa di halaman kantor Ombudsman akrab disapa bang Sahab.

Adapun tuntutan dari massa aksi yakni,

Agar Polda NTB/Mabes polri Segera Tahan dan adili Bupati Dompu, meminta KPK ambil alih kasus K2 Dompu dan Agar bupati Dompu segera mengeksekusi Rekomendasi Ombudsman untuk segera mengeluarkan surat Rekomendasi penyerahan SK 256 PNS yang ditahannya sejak 2014 lalu. (Inc)