Incinews.net
Rabu, 02 Oktober 2019, 11.45 WIB
Last Updated 2019-10-02T03:45:04Z
HeadlineHukumSosial

26 Orang Massa Aksi di Depan Kantor DPRD NTB yang di Amankan Polda Dilepas


Mataram, Incinews.Net- Sebanyak26 orang yang sempat diamankan Polda NTB saat gelar aksi demonstrasi depan gedung DPRD NTB senin (30/9/2019) dilepas. Dari 26 masa aksi yang diamankan dua orang diantaranya merupakan warga sipil. Aksi yang digelar hingga malam hari menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka, tidak hanya Mahasiswa tapi polisi ikut jadi korban.

Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji, menjelaskan, sejumlah mahasiswa yang dilepas tetap dalam pengawasan dan pantauan. Meski sudah dilepas, tetapi aparat kepolisian tetap selidiki keterlibatan 26 orang tersebut. Menelusuri bukti-bukti foto dan video terkait pelemparan batu ke arah aparat kepolisian. "Termasuk mendalami peran dua warga sipil yang memakai almamater perguruan tinggi, sementara mereka bukan mahasiswa,"paparnya, selasa (1/10/2019) sore.

26 orang itu diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas. "Sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP yang mengatur pidana dengan ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. ’Untuk sementara mereka ini berstatus saksi. Prosesnya kita masih lanjut,” katanya,

Sebenarnya, menurut ia, pihaknya sudah mengingatkan kepada massa aksi untuk membubarkan diri, dan segera pulang. aksi mereka sudah melewati batas waktu sebagai tertuang dalam UU RI Nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum."makanya kita bubarkan Mereka secara paksa dengan water conon walau massa aksi membalasnya nya dengan lemparan batu, dan menyebabakan anggota polisi mengalami luka-luka,"ujarannya.

Pada saat pembubaran itu, teridentifikasi sejumlah massa aksi yang diduga melempar batu ke arah aparat. Mereka kemudian diamankan dan diklarifikasi di Polda NTB. Sampai akhirnya dibebaskan lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama,SIK mengimbau agar aksi unjuk rasa mematuhi azas yang diatur dalam Undang-undang. Dengan mempertimbangkan, keseimbangan antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban.“Tidak hanya menjaga unjuk rasa, tetapi juga menjaga masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan kampus di Mataram, Prof  Dr. M.Natsir, SH, M.Hum agar kiranya Mahasiswa menyuarakan aspirasi dengan bahasa yang santun dan menjunjung tinggi intelektualitas sebagai seorang mahasiswa. "Silahkan Lakukan aksi dan tetap menjunjung tinggi azas dalam mengungkapkan pendapat dimuka umum,"ajaknya. (Inc)