Incinews.net
Jumat, 13 September 2019, 00.07 WIB
Last Updated 2019-09-12T16:36:57Z
HeadlineSosial

Hotel Aston INN Kota Mataram Diduga Tidak Kantongi TDUP, DPW PMI NTB Gelar Aksi


Mataram, incinews.net- Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia (DPW PMI NTB ) menggelar aksi unjuk rasa depan hotel Aston INN, di duga sejumlah Hotel dikota Mataram  tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satunya yakni Aston INN.

"Informasi dan dokumen yang kami dapat ada Sejumlah hotel yang Tidak mengantongi Izin Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) tahun 2018 dan 2016 salah satunya hotel Aston INN kota Mataram," Kata Sekjen DPW PMI NTB yang Akrab disapa Saidin.

Lebih lanjut Saidin menjelaskan, pihaknya akan sampaikan Dokumen ini secara langsung ke Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Gubenur NTB, "bahkan kami berencana akan segera kami laporkan kepada pihak yang berwajib, karena berkaitan langsung dengan hasil pendapatan daerah,"ancam saidin selaku Pengurus DPW PMI NTB, saat dimintai keterangan usai melakukan orasi depan hotel Aston INN, kamis (12/9/2019) sore, dan aksi tersebut pantau media ini dikawal ketak aparat keamanan TNI-Polri.

Selain itu, Sejumlah Aksi massa meminta hotel segera di tutup,"kan setahu kami dalam aturan menteri pariwisata kalo gak urus TDUP hotelnya akan di Bekukan,"terang Saidin.

Sementara, Sadam Kembali menegaskan, dikota Mataram sendiri banyak sekali hotel yang dibangun dari yang kelasnya tingkat bawah sampai berbintang salah satunya adalah hotel ASTON INN. "Banyak persoalan yang terjadi di internal hotel aston salah satunya adalah tidak ada transparansi terkait dengan surat perizinan misalnya: TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) padahal TDUP ini sangat penting untuk keberlangsungan usaha hotel tersebut artinya jika izin tersebut belum dibuat maka legalitas hotel tersebut tidak sah secara hukum," terang Saddam.

Disamping itu pula, sambung ia, ada persoalan yg lebih signifikan yaitu terkait dengan penjualan minuman beralkohol (minol). sangat tidak wajar jika hotel sekelas aston memperjual belikan minuman keras secara terbuka, artinya merusak citra kota mataram yang disebut sebagai kota ibadah (Maju Religious Dan Berbudaya). Padahal rekomendasi fatwa MUI sudah jelas yang mengatakan bahwa “pemerintah agar melarang prederan minuman beralkohol ditengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memprodksi minuman tersebut dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkan serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,"tutupnya.

Sementara, Pihak General Manager (GM) hotel Aston INN, saat dimintai keterangan perihal aksi tersebut enggang berkomentar. (Inc)