Incinews.net
Jumat, 30 Agustus 2019, 08.36 WIB
Last Updated 2019-08-30T00:38:23Z
HeadlineOpini

Bank Sampah atau Pabrik Pengelola Sampah ?


Oleh: Dhen Malaka
Mahasiswa Semester Akhir Di Fakultas Hukum Universitas Mataram

Salah satu masalah yang sedang dihadapi Indonesia saat ini adalah masalah lingkungan, terutama permasalahan sampah. Produksi sampah di Indoneisa terbilang sangat tinggi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya masih terbilang sangat rendah, serta kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah. Hal ini membuat negara kita terkenal dengan tumpukan-tumpukan sampah. Apalagi masalah ini sering terjadi di semua provinsi salah satunya adalah provinsi NTB.

Menurut data Dinas LHK NTB tahun 2018, produksi sampah masing-masing
kabupaten/kota setiap hari di NTB cukup tinggi. Kota Mataram produksi sampahnya sebesar 314,3 ton, Lombok Barat 469,56 ton, Lombok Utara 149,15 ton. Kemudian Lombok Tengah 645,73 ton, Lombok Timur 801,74 ton, Sumbawa Barat 92,39 ton, Sumbawa 311,85 ton, Dompu 164,27 ton, Bima 325,94 ton dan Kota Bima 113,83 ton.

Untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB memiliki program unggulan yaitu NTB Zero Waste. Dengan menggunakan konsep 3R yaitu Reuse (menggunakan kembali), Reduce (mengurangi), Recycle (daur ulang) dan pembentukan Bank Sampah disetiap kelurahan/desa serta cara
penanggulangan sampah dengan menyediakan beberapa Tempat Pembuangan. Sementara (TPS) disetiap kelurahan/desa yang kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan pada tahun 2023 NTB bebas sampah.

Menurut hemat Penulis, konsep 3R akan terwujud manakala pemerintah mampu menciptakan kondisi/merekayasa kondisi sosial agar timbul kesadaran dalam diri pribadi maupun kelompok. kemudian pembentukan Bank Sampah hanya “merugikan”uang negara saja (tahun 2019 Rp. 15 M dan RAPBD 2020 Rp. 31,40 M), lebih baik anggaran untuk Bank Sampah dialihkan untuk pembangunan pabrik pengelolaan sampah supaya efektif dan efisien.

Sedangkan cara penanggulangannya tidak terlalu efektif karena tidak ada pengelolaan sampah lebih lanjut (pabrik pengelolaan sampah) sehingga akan terjadi penumpukan sampah di TPA bahkan di TPS. Hal ini sesuai dengan data Dinas LHK NTB tahun 2018, bahwa sampah yang diangkut ke TPA di Kota Mataram sebanyak 283 tont tiaphari. Kemudian Lombok Barat 60 ton, Lombok Utara 21 ton, Lombok Tengah 12,25 ton, Lombok Timur 15,4 ton, Sumbawa Barat 28,7 ton, Sumbawa 115,97 ton, Dompu 39,6 ton, Bima 20 ton dan Kota Bima 46 ton.

Dari data Dinas LHK NTB diatas menunjukkan bahwa rata-rata 100 ton sampah per hari yang masih tertinggal di TPS di setiap kota/kabupaten di NTB dan untuk mengatasi hal itu, perlu kiranya cara pengelolaan sampah yang sistematis, efektif dan efesien untuk mewujudkan NTB yang bebas sampah.

Beberapa cara yang mesti dilakukan oleh pemerintah NTB seperti Membuat peraturan dan sanksi yang tegas disertai pengawasan yang ketat, Lakukan sosialisasi disetiap desa/kelurahan. Sosialisasi ini bisa dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, pemkot/pemkab dan pemprov, Pewadahan sekaligus Pemisahan ada 2 yaitu Pewadahan individual disetiap rumah, pasar, warung/kedai, perkantorandan industri terdiri dari 2 unit (untuk menampung sampah organik dan sampah anorganik, selanjutnya Pewadahan komunal (kontainer/TPS) disetiap lingkungan terdiri dari 4 unit (2 unit untuk menampung sampah organik dan 2 unit untuk menampung sampah anorganik).

Selanjutnya Pengumpulan untuk pewadahan individual, pengumpulan sampah (door to door) dengan truk pengangkut sampah yang berbeda untuk setiap jenis sampah (organik dan anorganik) dan waktu pengumpulan 1 X seminggu kemudian langsung dibawa ke TPA dan untuk pewadahan komunal, pengumpulan sampah dengan truk
pengangkut sampah yang berbeda untuk setiap jenis sampah (organik dan anorganik) dan waktu pengumpulan 1 X dalam 2 atau 3 hari untuk dibawa ke TPA.

Kemudian Poin lainya adalah Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). Setelah dilakukan pemisahan dari awal maka orang/kelompok dengan mudah
mengambil sampah (organik dan anorganik) di TPS ataupun di TPA untuk diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan terakhir Membangun pabrik pengelolaan sampah, dengan membangun pabrik,sampah tidak lagi menumpuk di TPS maupun di TPA, nilai ekonomis lebih
tinggi, menghasilkan energi listrik, sebagai bahan campuran aspal dan mengurangi pengangguran.