Kombes Purnama,Saat diwawanca oleh Awak media
Bima,Incinews,Net-
Seorang Pria Asal Kecamatan Wera kabupaten Bima, belum lama ini, diamankan di
Polda Nusa tenggara Barat, karena diduga melakukan ujaran kebencian atau lebih
dikenal dalam “Hate Speech” di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kadiv Humas Polda NTB, Kombes Purnama yang
dikonfirmasi saat berkunjung di polres bima kota, Jum’at (5/7), membenarkan
adanya Pria yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka tentang
ujaran kebencian terhadap Dr. H. Muhammad Natsir, SH., M.Hum, selaku petinggi di
kampus Universitas Mataram,ungkapnya.
Tetapi karena berhubung ada niat baik dari kedua
belah pihak untuk berdamai, kasus tersebut akan diselesaikan secara keluarga,
Jelas Purnama.
“ Sifatnya Delik aduan, jadi jika ada kesepakatan
damai nanti akan diselsaikan”,Katanya.
Untuk
diketahui Hate Speech atau ujaran kebencian diatur dalam Kitab undang-undang
hukum pidana pasal 156 yang berbunyi “Barang siapa
di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan (minacthing)
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara maksimum empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah dan diatur dalam . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA).
Purnama menegaskan, dalam hal kasus ujaran kebencian
di media sosial tersebut, hanya satu orang saja yang telah ditetapkan sebagai
tersangka.Tutupnya (Inc)