Incinews.net
Jumat, 05 Juli 2019, 14.04 WIB
Last Updated 2019-07-05T06:08:34Z
HeadlineHukum

Tersangka “Hate Speech” Asal Wera, Isyaratkan Tempuh Jalur Kekeluargaan


Kombes  Purnama,Saat diwawanca oleh Awak media

Bima,Incinews,Net- Seorang Pria Asal Kecamatan Wera kabupaten Bima, belum lama ini, diamankan di Polda Nusa tenggara Barat, karena diduga melakukan ujaran kebencian atau lebih dikenal dalam “Hate Speech” di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Kadiv Humas Polda NTB, Kombes Purnama yang dikonfirmasi saat berkunjung di polres bima kota, Jum’at (5/7), membenarkan adanya Pria yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka tentang ujaran kebencian terhadap Dr. H. Muhammad Natsir, SH., M.Hum, selaku petinggi di kampus Universitas Mataram,ungkapnya.

Tetapi karena berhubung ada niat baik dari kedua belah pihak untuk berdamai, kasus tersebut akan diselesaikan secara keluarga, Jelas Purnama.

“ Sifatnya Delik aduan, jadi jika ada kesepakatan damai nanti akan diselsaikan”,Katanya.

Untuk diketahui Hate Speech atau ujaran kebencian diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana pasal 156 yang berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan (minacthing) terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan diatur dalam .  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Purnama menegaskan, dalam hal kasus ujaran kebencian di media sosial tersebut, hanya satu orang saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Tutupnya (Inc)