Incinews.net
Jumat, 05 Juli 2019, 13.55 WIB
Last Updated 2019-07-05T06:34:51Z
HeadlineHukum

Setelah Mangkir, Kades Rababaka Penuhi Panggilan Kejari Dompu atas Dugaan Korupsi

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Ahmad Sulhan, SH.

Dompu,incinews.Net - Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang dijadwalkan pada Selasa (25/06/2019) lalu. Kepala Desa (Kades) Rababaka, Kecamatan Woja, Tri Sutrisno, Kamis (04/07/2019) kemarin hadir di kantor Kejaksaan memenuhi panggilan kedua sebagai terlapor atas kasus dugaan korupsi ADD/DD tahun anggaran 2018.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Ahmad Sulhan, SH., Jum'at (05/07/2019) pagi membenarkan hal itu. Katanya, pemeriksaan terhadap oknum Kades tersebut belum selesai hingga disitu. 

Ia membutuhkan waktu selama 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali lagi panggilan dan pemeriksaan untuk bisa menarik benang merah atas laporan penyalahgunaan ADD/DD yang menyeret mantan aktivis anti korupsi tersebut. 

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya persoalan yang akan digali dan diklarifikasi. "Selanjutnya Kades akan dipanggil kembali pada hari Senin dan Selasa minggu depan," ujarnya.

Katanya, Kejaksaan Negeri Dompu berkomitmen untuk tetap menuntaskan setiap laporan masyarakat terutama laporan dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Rababaka. 

"Setelah semua pemeriksaan rampung. Untuk program fisik rencananya Kejaksaan akan bekerjasama dengan Dinas PU dan Inspektorat untuk tinjau lapangan," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Rababaka Kecamatan Woja dilaporkan ke Kejari Dompu atas dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun anggaran 2018 oleh sekelompok masyarakat Desa setempat. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades untuk melengkapi bahan keterangan atas kasus yang dilaporkan, Kejari Dompu juga telah selesai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Rababaka dan sejumlah saksi lainya. (inc)