Incinews.net
Sabtu, 13 Juli 2019, 16.54 WIB
Last Updated 2019-07-13T08:54:28Z
HeadlineHukumPolitik

Farouk Meminta Batalkan Hasil Pemilu di NTB Karena Soal Foto Cantik dan Foto Lama


Mataram,incinews,Net- Gugatannya, Farouk merasa ia tersisih karena caleg DPD NTB yang lolos, Evi Apita Maya dan H. Lalu suhaimi ismy nomor urut 35, tidak jujur selama gelaran Pileg. Farouk menuding Evi telah mengedit foto di baliho dan surat suaranya menjadi cantik dan H. Lalu suhaimi ismy dituduh menggunakan pas foto lama saat pendaftaran sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara.

Bahwa secara substansi dalam gugatannya (Farouk, red), memandang, bahwa terhadap pesitiwa tersebut telah terjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran proses pemilu yang bertentangan dengan pasal 22 E UUD NKRI 1945, yang dapat disikluafikasi sebagaimana persitiwa hukum pada putusan No. 57/PHPU–D di daerah bengkulu selatan.

Sehingga  terhadap substansi permoho tersebut, Pemohon memohonkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutuskan :

Membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU RI No. 987 / PL.01.8-Kpt / 06 / KPU / V / 2019  tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 dan lampiran III.18 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sepanjang perolehan suara terhadap calon anggota DPD RI Nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, dengan perolehan suara 283.194, calon anggota DPD RI No. Urut 35 atas nama H. L. Suhaimi Ismi dengan perolehan suara 207.352, calon anggota DPD RI Nomor urut 29 atas nama TGH. Ibnu Halil, S.Ag., MPd.I dengan perolehan suara 245.570 dan calon anggota DPD RI Nomor urut 21 atas nama Ir. Achmad Sukisman Azmi, M.Hum. dengan perolehan suara 268.905.

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1130 / PL.01.4-Kpt / 06 / IX / 2018 tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilihan anggota Dewan perwakilan Daerah tahun 2019 pada daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tanggal 20 September 2018, sepanjang calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya dengan  Nomor urut 26 dan calon anggota DPD RI atas nama H. L. Suhaimi Ismi dengan nomor Urut 35. 

Menetapkan perolehan suara atas nama Prof. Farouk Muhammad dengan nomor urut 27 dengan perolehan suara sejumlah 188.687 sebagai peringkat pertama perolehan suara calon anggota DPD RI pada daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi, hal itu, Kantor hukum Yudian sastrawan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  H. Lalu Suhaimi Ismy dan Evi Apita Maya, menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada masyarakat NTB yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu secara serentak Pemilihan presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat kabupaten / kota yang dilakssanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. "Dimana dalam proses pelaksanaan pemilu tersebut telah dilaksanakan secara jurdil sebagaimana prinsip – prinsip dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi,"kata ketua Tim Kuasa Hukum   H. Lalu Suhaimi Ismy dan Evi Apita Maya, kepada incinews.net, sabtu (13/7/2019) petang.

Kami juga menyampaikan, sambung ia,  apresiasi (pengharagaan) yang setinggi-tinginya kepada Prof. Dr. Farouk Muhammad yang telah banyak berbuat untuk masyarakat NTB dan tentu terhadap sikap hukum beliau dalam mengajukan permohonan atau gugatan ke mahkahamah konstititusi terhadap penetepan hasil pemilu khususnya DPD RI dapil NTB.  "Dan tentu terhadap sikap hukum yang beliau tempuh merupakan pembelajaran bagi kita semua bahwa sikap hukum tersebut merupakan  sikap konstitusional dalam mencari keadilan hukum terhadap pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah RI pada dapil NTB,"terangnya.

Ia juga memaparkan, pada tanggal 5 Juli 2019, evi apita maya nomor urut 26 dan H. Lalu suhaimi ismy nomor urut 35 telah menyampaikan permohonan kehadapan mahkamah konstitusi sebagai pihak terkait dalam perkara 03–18/PHPU–DPD/XVII/2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstititusi No. 3 Tahun 2018.

Selain itu, Tim Kuasa Hukumnya Juga Menjelaskan, Bahwa dalam proses persidangan persiapan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 12 Juli 2019 sejak pukul 14.00 WIB – 16.30 WIB, para pihak dalam hal ini kuasa hukum pemohon dari kantor hukum A.  Irmanputra sidin & Associates, KPU RI, Bawaslu RI dan kuasa hukum Evi Apita Maya dan H. Lalu suhaimi Ismy juga hadir dalam proses persidangan tersebut. "Dengan agenda penyampaian pokok permohonan Pemohon (perbaikan-perbaikan permohonan), pengesahan bukti surat pemohon,"sebut ia.

Bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 dengan agenda perbaikan keterangan dari pihak KPU RI sebagai termohon,  Bawaslu RI sebagai pihak pemberi keterangan dan Evi Apita Maya dan H. Lalu suhaimi Ismy  sebagai pihak terkait dan pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 Pukul 14.00 WIB. – selesai.

Selanjutnya, kata Yudian sastrawan,Bahwa perlu kami sampaikan, terhadap pokok permohonan (gugatan) tersebut di atas, dapat kami sampaikan secara garis besarnya sebagai berikut :

Pertama : Bahwa tuduhan Pemohon, merupakan tuduhan yang premature. Sebab Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan verifikasi secara administratif maupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan. Dan bahkan seluruh peserta perseorangan calon DPD RI dapil NTB dalam hal ini juga pemohon,  maupun Publik telah diberikan kesempatan oleh UU untuk menguji keabsahan syarat calon dan pencalonan peserta perseorangan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun peraturan pelaksanaan lainnya. 

Kedua :  Bahwa tuduhan Pemohon, telah daluarsa.  Sebab dalam kontek pelanggaran administrasi yang bersifat biasa maupun yang bersifat Terstruktur Sistematis Masif (TSM) telah diberikan ruang kepada pemohon untuk melakukan koreksi pada saat tahapan berlangsung. Termasuk terkait dengan pelanggaran proses pemilihan. UU juga  telah memberikan ruang keberatan antar peserta untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme permohonan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof. Dr. Faraouk muhammad, pada saat tahapan berlangsung. Sehingga menurut hemat kami,  terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap  telah “menyetujui”  untuk tidak menggunakan hak hukumnya  (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pas foto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.  

Ketiga : Namun  demikian,  terhadap permasalahan- permasalahan yang sedang diuji di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  kami menyerahkan  sepenuhnya kepada yang mulia majelis  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya dan H. Lalu Suhaimi Ismy yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. (inc)