Incinews.net
Kamis, 20 Juni 2019, 17.39 WIB
Last Updated 2019-06-23T10:16:13Z
HeadlineHukumPendidikan

Pungut Rp100 Ribu per Siswa, Kepala SMP 2 Dompu Bakal Diperiksa Kejaksaan

Kasi Intelejen
 Kejaksaan Negeri Dompu, Ahmad Sulhan SH, saat memberikan keterangan pers.

Dompu, incinews.net - Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, NTB, melalui Kasi Intelejen, Ahmad Sulhan SH, mengaku akan melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak SMP Negeri 2 Dompu yang telah memungut biaya Rp100 ribu sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) kepada setiap siswa yang menamatkan diri pada tahun ajaran 2018-2019 ini.

Katanya, panggilan klarifikasi terhadap Kelapa SMP Negeri 2 Dompu itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan masyarakat.

"Nanti kita akan melakukan panggilan klarifikasi untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan ini sesuai ketentuan atau tidak. Kita tunggu surat perintah (SP) dari pimpinan," jelas Kasi Intelejen Kejari Dompu, Ahmad Sulhan SH, Rabu (19/06/2019).

Informasi yang ia dapatkan bahwa pungutan Rp.100 ribu per siswa yang mengambil SKHU itu dilakukan pihak SMP Negeri 2 Dompu atas dasar kesepakatan bersama antara sekolah, komite sekolah dan orangtua siswa serta bersifat tidak memaksa. Bahkan informasinya rapat bersama itu ada berita acara dan notulen rapat.

"Namun ada juga sebagian siswa dan orangtua merasa semacam ada pemaksaan dan mengaku tidak pernah ada rapat dengan pihak sekolah dan komite atas adanya hal tersebut. Ini yang kita cari tahu kebenaranya, bahkan rencananya nanti kita akan turun lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Dompu, Efendi, S.Ag., yang dihubungi wartawan, Kamis (20/06/2019) merasa bahwa masalah tersebut telah selesai.

Pasalnya, pihak sekolah telah mengembalikan uang pungutan Rp.100 ribu per siswa yang mengambil SKHU tersebut sejak Rabu tanggal 19 Juni kemarin. Semua siswa yang sudah telanjur menyerahkan uang akan mendapatkannya lagi tanpa terkecuali.

Dikatakannya, proses pengembalian uang itu dilakukan dirinya setelah dipanggil dan mendapatkan arahan dari Kadisdikpora Dompu, H. Ikhtiar, SH, Selasa (18/06/2019) kemarin.

"Terhadap siswa yang sudah menyerahkan uangnya kami panggil untuk diserahkan kembali. Setiap siswa yang uangnya dikembalikan diharuskan mengisi daftar nama sebagai bukti pengembalian uang. Dari 200 lebih orang siswa, hampir semuanya telah kita kembalikan uangnya. Sekarang masalah itu sudah selesai," jelasnya.

Sebelumnya, sebagian orangtua siswa mengeluhkan adanya pungutan Rp.100 ribu per siswa untuk pengambilan SKHU tersebut. Diantara orangtua siswa itu adalah Rian (39).

Dia mengaku tidak tahu menahu alasan sekolah memungut biaya tersebut. Ia mengatahui setelah anaknya dipulangkan kerumah saat pengambilan SKHU karena tidak membawa uang sebesar Rp.100 ribu sebagai syarat untuk pengambilan SKHU.

"Walaupun berat membayar, akhirnya saya meminjam uang tetangga lalu memberikannya kepada anak saya agar bisa mendapatkan SKHU," ceritanya, Kamis (13/06/2019) lalu.

Hal senada disampaikan Muhdar (36), orangtua siswa lainya. Awalnya ia merasa heran dan keberatan atas adanya kebijakan sekolah memungut Rp.100 ribu. Ia keberatan bukan karena uangnya, tetapi keberatan karena tidak adanya informasi awal dari pihak sekolah. Justru informasi pengumpulan uang Rp.100ribu itu ia dapatkan dari anaknya. ( inc )