Incinews.net
Sabtu, 22 Juni 2019, 11.42 WIB
Last Updated 2019-06-23T10:15:00Z
HeadlineHukumPendidikan

Sibuk Bicara Pilkada, Kadispora Dompu Dinilai Langgar Kode Etik ASN

Direktur Eksekutif
 Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa.

Dompu,incinews.net- Akhir-akhir ini, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB, H Ikhtiar SH sibuk mengkampanyekan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Dompu dalam kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Tak hanya mensosialisasikan diri kepada masyarakat, ia juga nampak telah melakukan safari politik kepada ketua-ketua Partai seperti Partai Nasdem dan Gerindra. Informasinya, safari politik itu bertujuan agar direkomendasikan dan diusul menjadi Bakal Calon Bupati.

Direktur Eksekutif, Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa menilai bahwa tindakan dan prilaku tersebut bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih-lebih sebagai Kepala Dinas di daerah yang berslogan Ngahi Rawi Pahu ini.

Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS secara tegas menyebutkan bahwa seorang ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menurutnya, seorang ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ini ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/bervariasi dengan partai politik sebelum, selama dan sesudah Pemilu dan Pilkada dilaksanakan.

"Harusnya beliau (H Ikhtiar) mampu menahan diri sembari menunggu waktu yang tepat. Sebab seorang ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN. Ini menurut saya sudah melanggar kode etik dan kode prilaku ASN," cetus pria yang biasa disapa Bdel ini, Jum'at (21/06/2019).

Senada disampaikan Suherman. Menurut pria yang akrab disapa Herman Pelangi itu bahwa, saat ini belum ada jadwal, tahapan dan program Pilkada Dompu 2020 yang ditetapkan KPU. Hal ini tentu belum bisa mengikat dan mengatur semua pihak terutama ASN yang sekarang sibuk promosi dan mensosialisasi diri ke masyarakat.

Berbeda halnya jikalau jadwal, tahapan dan program itu sudah ditetapkan. Maka, bagi setiap ASN, anggota DPRD dan TNI/Polri wajib mengundurkan diri saat pencalonannya.

Katanya, meskipun belum terikat aturan Pilkada namun terikat pada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait ASN. Yang menyangkut soal etika moral dan prilaku ASN terutama bagi yang memegang jabatan.

"Harusnya mereka fokus mengurus tugas dan kewenangan utamanya. Adapun soal Pilkada, tunggu penetapan jadwal, tahapan dan program dari KPU" kritik mantan Komisioner KPU Dompu ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H Ikhtiar SH., yang juga disebut-sebut sebagai bakal calon Bupati terkuat ini menyikapinya penuh santai. Katanya, ia berkunjung kerumah ketua Partai sama sekali tidak membahas masalah politik. Tetapi hanya untuk silaturahmi biasa saja.

"Silaturahmi biasa aja. Baru bakal, belum calon, jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya. (inc)