Incinews.net
Rabu, 26 Juni 2019, 14.17 WIB
Last Updated 2019-06-26T06:17:17Z
HeadlineHukum

Bos Tambang Ilegal di Lombok Dan Anak Buahnya Ditahan Polda NTB


Mataram,Incinews.net- Bos tambang asal Lombok dan Anak buahnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Kedua pelaku berinisial SH asal Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan SR asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Pelaku ditahan di Polda NTB dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/05/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/06/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adji, SIK kepada media, menjelaskan, keduanya ditahan lantaran kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.

“Pelaku SH berperan sebagai Direktur CV PM, sedangkan SR berperan sebagai anak buah, yang membantu SH melakukan penambangan dengan komuditas tanah urug. Sementara surat resmi izin usahanya di bidang pertambangan komuditas batuan bijih besi,” papar AKBP Darsono Setyo Adji, SIK di Polda NTB, Selasa (25/6/2019) siang.

Kasubdit juga menerangkan, seharusnya kegiatan pertambangan dengan lokasi sama namun, komoditas tambang berbeda harus memiliki izin pertambangan sesuai dengan komoditas.

“Rupanya Pelaku SH melakukan penambangan tanah urug dengan bantuan SR menggunakan alat berat exsavator pada lahan kurang lebih empat hektar. Kegiatan penambangan itu juga ternyata tanpa seizin pemilik lahan yang sah,” ungkapnya

Diketahui pemilik lahan sebelumnya mengajukan sengketa di pengadilan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Pemilik lahan bernama Jamal Buyung dinyatakan menang oleh pengadilan sesuai nomor putusan 187/PDT/2015/PT.MTR.

Atas perbuatannya, Pihak Kepolisian menjerat SH dan SR dengan Pasal 158 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

“Dari hasil penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu orang saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi NTB,” tandasnya.(Inc)