Incinews.net
Selasa, 25 Juni 2019, 18.48 WIB
Last Updated 2019-06-25T11:21:04Z
EkonomiHeadline

Alhamdulillah, Pasar Tradisional Rompo Akhirnya Dikelola Pemerintah Desa Kabupaten Bima


Bima,Incinews,Net-Pasar Tradisional Rompo Kecamatan Langgudu akhirnya kini dikelola oleh Pemerintah Desa setempat, setelah sebelumnya dikelola KUD. Mina yang selama ini dinilai tidak berjalan efektif dan transparan.

Kepastian itu berdasarkan hasil kesepakatan antara warga Rompo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Koperasi dan UKM) Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, Camat Langgudu, Abubakar, SH dalam rapat pengelolaan pasar di Aula kantor Desa Rompo, Selasa (25/6/2019). 

Dalam rapat itu, perwakilan warga Rompo, Elyasa, M.Pd secara terbuka menyampaikan pasar yang dikelola oleh KUD Mina tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Rompo.

“Selain pengelolaan yang tidak transparan, hasil retribusi pasar juga belum pernah masuk sebagai PADes Rompo,” katanya. 

Dengan sejumlah factor tersebut, dirinya meminta agar pihak Dinas Koperasi dan UKM segera mengeluarkan keputusan agar pasar tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Rompo. 

“Kami berharap agar hal ini bisa ditindaklanjuti secepatnya,” harapnya. 

Namun permintaan tersebut sebagian tidak diterima, hingga membuat suasana rapat sempat memanas. Hingga akhirnya ada solusi serta titik terang terkait pengelolaan pasar kedepannya.

Antara masyarakat, pihak Pemerintah Desa Rompo dengan pihak Dinas Koperasi UKM menyepakati untuk mengambil jalan tengah dengan memberikan sejumlah opsi pilihan yang saling menguntungkan.

Pilihan yang saling menguntungkan itu antara lain, proses perubahan SK dari KUD Mutiara kepada KUD Mina Teluk Waworada akan dilaksanakan sejak pembentukan pengurus baru KUD Mina Teluk Waworada. 

Kemudian Metode pengelolaan pasar dilakukan oleh KUD Mutiara dengan Pemerintah Desa Rompo. Serta Pemerintah Desa setempat akan menunjuk juru pungut yang berasal dari warga Rompo.

Apabila ada oknum yang menyalahgunakan dana akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Sembari menunggu perubahan keputusan dan yang menetapkan KUD Mina Teluk Waworada Desa Rompo, pengelolaan dana akan dibagi 20 persen untuk KUD Mutiara, 60 persen untuk Pemdes Rompo dan 20 persen bagi Pemerintah Kabupaten Bima.(Inc)