Incinews.net
Selasa, 25 Juni 2019, 15.52 WIB
Last Updated 2019-06-25T07:52:31Z
HeadlineHukum

Apes! 48 Jam Lagi Mau Nikah, Wawan Duluan Ditangkap Polisi Karena Mencuri


Mataram,incinesw.net -DA alias Wawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia yang telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa titik di wilayah Kota Mataram harus berurusan dengan Polisi, Senin (24/06/2019).

Pria berusia 21 tahun itu harus menelan perasaannya. Akibat perbuatannya, pemuda asal Lingkungan Kebon Bawak, Pejeruk, Ampenan itu gagal menikah. ”Saya rencananya akan menikah dua hari lagi,” kata pemuda yang akrab disapa Wawan itu.

Dia sudah merencanakan pernikahannya bersama sang kekasih yang tinggal di Lembar, Lombok Barat (Lobar). Tetapi, malah ketangkep lebih dahulu. ”Pacar saya sudah siap,” ujarnya.

Setelah kasus hukum yang menjeratnya, Wawan bakal berubah. “Saya sekarang taubat nasuha sudah pak,” kata dia. Ketika ditanyakan apakah hasil pencuriannya akan dijadikan sebagai mahar, Wawan enggan menerangkan. Dia hanya menjawab singkat. “Tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial PC. Saat ini masih buron. ”Kita sedang melakukan pengejaran terhadap PC,” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Dari keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya dibeberapa titik. Bukan hanya di wilayah Mataram. ”Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Barat (Lobar). Tetapi, sekarang ketangkep polisi,” bebernya.

Buktinya, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti. Seperti, empat laptop dan dua handphone. “Barang bukti ini bukan hanya dipetik di satu tempat. Tetapi di beberapa tempat,” ungkapnya.

Terakhir, dia melakukan aksi pencurian dirumah kos pamannya. Modusnya, dia sengaja datang bertamu. ”Setelah korbannya lengah, dia mengambil beberapa barang korban,” ujarnya.

Dari perbuatannya, Wawan diancam dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(inc)