Bima,incinews.Net- Kejaksaan Negeri Raba Bima, resmi Menahan, mantan Kepala Sekolah dan
Bendahara, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Monta, Kecamatan Monta,
kabupaten Bima. Pada Kamis, (21/3).
Kasi Intel
Kejari Bima, M. Ikhwanul Fiaturrahman,SH, mengatakan Penahanan Nurul Mubin dan
Wahidin, setelah semua proses administrasi Hukumnya dinyatakan
lengkap,ungkapnya.
“Telah ada
serah terima, tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polres Bima, ke
kita,dari itu kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan”,Katanya.
Nurul Mubin
dan Wahidin, merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional
Sekolah (Bos) SMA Negeri 1 Monta, Tahun 2016. Penahanan dilakukan karena
khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak
pidana, Jelas M. Ikhwanul.
“Dalam waktu
dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,guna proses hukum lebih
lanjut”,Katanya.
Dikatakan
Ikhwan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,Subsider Pasal 3 Jo Pasal 8,
Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,Tegasnya.
Sedangkan Kasi
Pidsus, I Wayan Suryana, menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka menjalani
Pemeriksaan tambahan, yang bersifat administrasif,setelah itu kedunya
ditahan,ungkapnya.
“Keduanya
ditahan di Rutan Bima. Statusnya sebagai tahanan titipan jaksa”,Katanya.
Berdasarkan
hasil hitungan BPKP NTB, kerugian keuangan Negara mencapai Rp 300 Juta, kala
itu sekolah mendapatkan kucuran dana BOS, Rp 500 Juta, tetapi dalam
pengelolaannya, terdapat item yang tidak dapat dipertanggung jawabkan alias
Fiktif,Terang Wayan Suryana.
Sekertaris
Komite SMA Negeri 1 Monta, Suharlin,S.sos, sebagai Pelapor,dugaan tindak Pidana
Korupsi Dana BOS, mengatakan setiap orang yang melanggarr Hukum , sudah seharusnya dapat mempertanggungjawabkan
perbuatanya dihadapan Hukum.
“Setiap
tindakan pasti ada konswekwensinya,melanggar hukum tentunya mendapatkan Hukuman”,Tegas
Suharlin. (inc)