Incinews.net
Kamis, 21 Maret 2019, 21.29 WIB
Last Updated 2019-03-21T23:59:40Z
BimaKorupsi

Tilep Dana BOS, Mantan Kasek SMA Negeri 1 Monta Dikerangkeng



Bima,incinews.Net- Kejaksaan Negeri Raba Bima, resmi Menahan, mantan Kepala Sekolah dan Bendahara, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Monta, Kecamatan Monta, kabupaten Bima. Pada Kamis, (21/3).

Kasi Intel Kejari Bima, M. Ikhwanul Fiaturrahman,SH, mengatakan Penahanan Nurul Mubin dan Wahidin, setelah semua proses administrasi Hukumnya dinyatakan lengkap,ungkapnya.

“Telah ada serah terima, tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polres Bima, ke kita,dari itu kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan”,Katanya.


Nurul Mubin dan Wahidin, merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (Bos) SMA Negeri 1 Monta, Tahun 2016. Penahanan dilakukan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, Jelas M. Ikhwanul.

“Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,guna proses hukum lebih lanjut”,Katanya.

Dikatakan Ikhwan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,Subsider Pasal 3 Jo Pasal 8, Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Tegasnya.

Sedangkan Kasi Pidsus, I Wayan Suryana, menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka menjalani Pemeriksaan tambahan, yang bersifat administrasif,setelah itu kedunya ditahan,ungkapnya.

“Keduanya ditahan di Rutan Bima. Statusnya sebagai tahanan titipan jaksa”,Katanya.

Berdasarkan hasil hitungan BPKP NTB, kerugian keuangan Negara mencapai Rp 300 Juta, kala itu sekolah mendapatkan kucuran dana BOS, Rp 500 Juta, tetapi dalam pengelolaannya, terdapat item yang tidak dapat dipertanggung jawabkan alias Fiktif,Terang Wayan Suryana.

Sekertaris Komite SMA Negeri 1 Monta, Suharlin,S.sos, sebagai Pelapor,dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS, mengatakan setiap orang yang melanggarr Hukum , sudah seharusnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan Hukum.

“Setiap tindakan pasti ada konswekwensinya,melanggar hukum tentunya mendapatkan Hukuman”,Tegas Suharlin. (inc)