Incinews.net
Selasa, 29 Januari 2019, 16.59 WIB
Last Updated 2019-01-29T08:59:55Z
HukumMataramPolisi

Diduga Oknum Anggota Polda NTB Bantu Kaburnya Tahanan, 1 Orang Ditahan 14 Anggota Jaga Diperiksa

 Dorfin Felix, tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu senilai 3 Milyar.

Mataram,incinews.net: Dugaan keterlibatan Oknum anggota Polda NTB mulai terkuak atas kaburnya tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Sementara 1 orang oknum anggota polisi Kompol TM, menjabat Kasubdit Pamtah (Pengamanan Tahanan) langsung dilakukan penahanan diduga mempermudah para tersangka membobol jeruji besi sel rumah tahanan, sedangkan 14 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan membantu pelarian pria asal prancis (35) Dorfin Felix, tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu senilai 3 Milyar.

Kompol TM diduga kuat membantu Dorfin kabur dari sel tahanannya di lantai dua rutan Polda NTB, melalui jendela jeruji besi dengan merusak beberapa bagiannya mengunakan gergaji besi dan benda lain untuk kabur dari selnya pada Minggu malam pekan lalu.

Kabid Humas Pokda NTB, Kombes Pol I Komang Suartana, mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan oleh Propam Polda NTB, dan kecurigaan tertuju pada anggota kepolisian yang bertugas di Rumah Tahanan Polda saat Dorfin kabur.

“Yang diamankan satu orang. Untuk anggota yang diminta keterangan sudah 14 anggota jaga,” ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Komang Suartana, Selasa, (29/1/ 2019).

Pendalaman dan pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan TM, sehingga warga Perancis pembawa 2,4 kilogram sabu itu bisa kabur dari sel tahanannya.

Sejuah ini upaya pengejaran dan perburuan terhadap Dorfin masih Terus dilakukan. Titik-titik kemungkinan pintu kabur Dorfin keluar dari NTB dipersempit.

Terkait dengan adanya isu yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan anggota yang menerima uang sogok Rp10 miliar untuk memuluskan modus pelarian Dorfin ini masih didalami propam.

"Soal isu itu (dapat uang sogok Rp10 miliar) belum dapat informasinya. Intinya semua masih didalami penyidik propam, akan kita lihat nanti," kata Suartana.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan Senin (21/1).

Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.

Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (inc)