Incinews.net|Kab. Bima. Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri KCP Sape mempertanyakan perbedaan skema angsuran dan pelunasan kredit yang diterapkan kepada debitur.
Keluhan muncul setelah nasabah menemukan pola pembayaran berbeda, baik antar debitur maupun pada pengajuan kredit pertama dan kedua oleh nasabah yang sama.
“Apakah boleh KUR berbeda skemanya? Kalau memang boleh, ini bisa jadi bahan edukasi bagi masyarakat,” ujar salah satu nasabah, Rabu (20/5/2026).
Nasabah menyoroti skema bunga menurun dengan pokok pembayaran meningkat yang dinilai memberatkan saat pelunasan dipercepat. Mereka mengaku menemukan adanya selisih pembayaran yang lebih besar dibanding skema flat yang umum dipahami masyarakat.
Selain itu, nasabah juga mempertanyakan penerapan denda pelunasan dipercepat sebesar 8 persen yang dianggap membebani Debitur.
Debitur berharap pihak bank dapat mengubah pola pembiayaan menjadi skema flat serta mengembalikan selisih pembayaran yang disebut timbul akibat penerapan sistem tersebut.
Keluhan lain turut diarahkan pada pelayanan yang dinilai kurang komunikatif saat nasabah meminta penjelasan terkait mekanisme KUR dan perhitungan pelunasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri KCP Sape belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para nasabah. (Pel-Red)

