Incinews.net
Minggu, 10 Mei 2026, 19.45 WIB
Last Updated 2026-05-10T12:00:44Z
Aset Kabupaten BimaLSMPansus AsetPemerintah Kab.Bima

Laskar Nusantara Sorot Dugaan Penguasaan Sepihak Aset Daerah Kabupaten Bima "Hotel Komodo"

Foto: Depan Hotel Komodo ( Sumber: Maps)


Incinews.net | Kota Bima. Di tengah pembahasan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Bima yang masih berada di wilayah Kota Bima, Direktur Laskar Nusantara menyoroti dugaan penguasaan sepihak terhadap sejumlah aset pemerintah oleh oknum tertentu. Minggu, 10/5/2026.


Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah kawasan Hotel Komodo yang disebut sebagai aset milik Kabupaten Bima. Pihak Laskar Nusantara menduga aset tersebut telah dikuasai secara pribadi.


“hasil Investigasi kami, salah satunya Hotel Komodo sebagai aset Kabupaten Bima, diduga kuat dikuasai salah satu oknum berinisial MS,” ungkap Direktur Laskar Nusantara.


Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset daerah yang berada di Kota Bima. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bima juga telah mengungkap adanya sejumlah aset pemerintah daerah yang status maupun pengelolaannya dinilai masih dalam proses pembahasan.


Menurut pihak Laskar Nusantara, dugaan penguasaan sepihak aset pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih apabila digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar administrasi maupun status hukum yang jelas.


Organisasi tersebut juga mempertanyakan sejauh mana aset kawasan Hotel Komodo memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima. Minimnya keterbukaan mengenai pengelolaan aset itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan pribadi oleh oknum tertentu.


“Dugaan kuat ada penguasaan sepihak sebagian tanah aset daerah. Hal tersebut menguatkan dugaan kami bahwa aset daerah tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi oknum,” lanjutnya.


Laskar Nusantara menegaskan akan mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam penguasaan maupun pengelolaan aset pemerintah daerah tersebut.


Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut masih berusaha dikonfirmasi. (Pel-Red)