Incinews.net
Rabu, 20 Mei 2026, 13.40 WIB
Last Updated 2026-05-20T06:09:18Z
Bawaslu Kabupaten BimaHeadlineHukum dan HAMHukum dan KriminalPemilu

Kerawanan Baru Pemilu, Jaringan Narkoba Disebut Terlibat dalam Politik Lokal

Sumber: Ist 


Incinews.net. Bawaslu Kabupaten Bima mengungkap munculnya pola kerawanan baru dalam dinamika pemilu di daerah, yakni dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba dalam proses politik lokal. Temuan itu mencuat dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bertema strategi pencegahan pelanggaran pemilihan umum yang digelar, Rabu (20/5/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita tersebut melibatkan eks Panwaslu Kecamatan Parado, Monta, Langgudu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, yakni Abdullah, S.H. M.H., Mulyadin, S.Pd,. M.Pd dan Hasnun, S.Pd. Forum Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Bawaslu RI untuk memperkuat langkah pencegahan pelanggaran pemilu berdasarkan evaluasi Pemilu 2023.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin,S.Pd, M.H mengatakan pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan perlunya penguatan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat. Menurut dia, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan formal, tetapi juga lewat keterlibatan berbagai elemen ditengah masyarakat.


“Inilah pentingnya kegiatan yang berlangsung dan melibatkan teman-teman eks Panwaslu,” kata Junaidin.


Dalam diskusi internal selama kegiatan berlangsung, peserta membahas peta kerawanan pemilu, mulai dari potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2023 hingga dinamika sosial-politik terkini berbasis kedaerahan.


Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah munculnya informasi terkait dugaan peran para pengedar narkoba dan pihak-pihak tertentu yang disebut terlibat dalam transaksi gelap selama momentum politik berlangsung pada Pemilu 2023 lalu.


Dalam pembahasan itu terungkap bahwa para pihak tersebut diduga memiliki jaringan yang terorganisasi dan kerap terlibat dalam proses politik di tingkat lokal. Narkoba disebut tidak hanya menjadi persoalan kriminalitas, tetapi juga diduga dipakai sebagai bagian dari pola transaksi dan konsolidasi tersembunyi antarjaringan kepentingan politik.


Temuan tersebut dinilai menjadi tantangan baru dalam pengawasan pemilu karena pola pergerakannya berlangsung secara tertutup dan sulit terdeteksi melalui mekanisme pengawasan konvensional. (Pel-Red)