Incinews.net|Kab. Bima. Pemerintah Kabupaten Bima mendapat apresiasi dari pemerintah pusat atas capaian pengendalian inflasi daerah. Namun, di tengah pengakuan tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Apresiasi terhadap pengendalian inflasi sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri dalam forum koordinasi nasional pengendalian inflasi daerah. Pemkab Bima dinilai mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi dan fluktuasi harga di sejumlah daerah.
Di saat bersamaan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu justru memunculkan sorotan dari DPRD Kabupaten Bima dan kalangan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan proses pembayaran gaji terkendala persoalan administrasi dan tahapan teknis yang belum rampung.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima, Rabu (20/5/2026), Syahrul menjelaskan sejumlah dokumen administrasi pegawai masih dalam tahap penyelesaian, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening bank, hingga perjanjian kerja.
Menurut dia, dari total 14.077 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pemerintah daerah, masih terdapat pegawai yang belum menyelesaikan tahapan administrasi. BKD juga mencatat adanya tiga pegawai meninggal dunia, 33 orang dalam proses sanggahan, 55 orang mengundurkan diri, serta 104 orang belum menginput daftar riwayat hidup ke Kementerian PAN-RB.
“Ini alasannya kenapa gaji PPPK Paruh Waktu belum bisa dicairkan,” kata Syahrul.
Hingga pertengahan Mei 2026, pembayaran gaji disebut baru terealisasi pada dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bima menilai pemerintah daerah belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pergeseran anggaran APBD 2026 untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat menjanjikan pembayaran gaji dilakukan secara rapel hingga empat bulan. Namun realisasi pembayaran hingga kini disebut baru berjalan selama dua bulan.
Situasi tersebut memunculkan ironi di tengah apresiasi pemerintah pusat terhadap capaian pengendalian inflasi daerah. Sejumlah pihak menilai keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi seharusnya juga dibarengi dengan ketepatan pemenuhan hak pegawai, terutama PPPK Paruh Waktu yang menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah. (Pel-Red)

