Incinews.net
Selasa, 14 April 2026, 20.07 WIB
Last Updated 2026-04-14T12:09:32Z
AktivisAnti NarkobaHeadline. hukumPolri

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Dinilai Abaikan Substansi Keadilan



Incinews.net. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Putusan tersebut menuai kritik keras karena dinilai hanya menitikberatkan pada aspek formil, namun mengabaikan nilai kepastian hukum dan rasa keadilan.


Kuasa Hukum Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB Melalui pres realis yang diterima incinews.net, Selasa, (14/4/2026) menjelaskan, Uswatun Hasanah, seorang Aktivis perempuan yang berasal dari keluarga buruh tani di Ngali, Bima, sebelumnya mengajukan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik Polres Bima. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sarat kejanggalan, tidak memberikan kepastian hukum, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.


Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima terkait unggahan di akun Facebook “Badai NTB” yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran narkoba serta ajakan kepada masyarakat untuk melapor kepada aparat penegak hukum.


Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB menilai pasal yang digunakan, yakni UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, sebagai “pasal karet” yang rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat.


Proses Persidangan Dinilai Bermasalah


Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 2/Pra.Pid/2026/PN Rbi sejak 16 Maret 2026 itu mengalami berbagai kendala. Pihak Polres Bima selaku termohon disebut beberapa kali tidak hadir tepat waktu, sehingga proses persidangan yang seharusnya berlangsung singkat menjadi molor hingga 12 hari.


Dalam pembuktian, pihak pemohon menghadirkan 17 bukti surat, satu saksi, serta dua ahli dari Universitas Mataram. Sementara pihak termohon mengajukan 46 bukti surat tanpa saksi dan satu ahli.


Namun, hakim dalam putusannya dinilai hanya mempertimbangkan bukti dari pihak termohon. Fakta hukum yang dibacakan disebut sepenuhnya bersumber dari berkas penyidik, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.


Diduga Abaikan Cacat Prosedur


Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan, antara lain:

  • Surat penetapan tersangka tidak pernah diterima secara sah oleh pemohon
  • Tidak adanya penjelasan rinci mengenai pasal yang dilanggar, waktu, tempat kejadian, serta identitas pelapor
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam bukti administrasi
  • Tidak dilampirkannya dokumen penting dalam pemberitahuan penetapan tersangka
  • Kesalahan administratif mendasar dalam dokumen resmi penyidik


Selain itu, proses penyidikan dinilai berlarut-larut tanpa kepastian. Berkas perkara yang sempat dikirim ke kejaksaan pada Juni 2025 dikembalikan untuk dilengkapi, namun tidak pernah diperbaiki hingga akhirnya SPDP dikembalikan pada September 2025.


Kritik Terhadap Putusan Hakim


Meski hakim sempat menyinggung prinsip due process of law, Miranda Rules, dan hak asasi manusia, putusan akhirnya dinilai kontradiktif karena hanya berfokus pada aspek administratif (formil).


Koalisi menilai hakim mengabaikan substansi penting, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan hak tersangka.


“Kesalahan yang seharusnya fatal justru dinormalisasi sebagai kekhilafan atau kesalahan administratif biasa. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas tim kuasa hukum.


Desakan kepada Polda NTB dan Kapolri


Atas putusan tersebut, pihak pemohon mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, untuk mengambil alih penanganan perkara serta mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri status tersangka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.


Koalisi juga mengingatkan prinsip hukum universal, “Justice delayed is justice denied” atau penundaan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan.


Selain itu, mereka menilai kriminalisasi terhadap aktivis yang menyerukan pemberantasan narkoba berpotensi melemahkan partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum. (Pel.Red)