Foto: Aba Yani Jenggot, Ketua Tim Pemenangan Sudirman, S.H. (Sumber: Tim)
Incinews.net. Ketua pemenangan kandidat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima, Aba Yani Jenggot, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 sebagai standar yang penting untuk mewujudkan kepemimpinan olahraga yang fokus dan profesional.
Aba Yani Jenggot menegaskan, putusan MK tersebut secara jelas memberi batas tegas bahwa pejabat publik, termasuk Wakil Bupati, tidak boleh merangkap jabatan strategis sebagai Ketua KONI.
“Ini bukan sekadar aturan hukum, tapi pesan moral. KONI butuh pemimpin yang total mengurus olahraga, bukan yang waktunya terbagi karena jabatan pemerintahan,” tegasnya kepada incinews.net, Rabu, 8/4/2026.
Menurut tim, selama ini rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat kemajuan pembinaan atlet. Dengan adanya putusan MK, ruang bagi praktik tersebut dinilai sudah tertutup.
“Ketua KONI tapi masih menjabat Wakil Bupati, maka konsekuensinya jelas: harus mundur. Tidak ada lagi celah,” lanjutnya.
Tim Aba Yani Jenggot juga menilai, kondisi ini menjadi peluang bagi figur-figur non-pejabat yang memiliki komitmen penuh terhadap kemajuan olahraga daerah untuk tampil memimpin.
Mereka menyebut bahwa sosok yang memenuhi kriteria tersebut, harus dinilai memiliki waktu, energi, dan dedikasi penuh untuk membangun sistem pembinaan olahraga yang berkelanjutan di Kabupaten Bima.
“Harusnya KONI dipimpin oleh orang yang benar-benar hidup untuk olahraga, bukan menjadikan KONI sebagai jabatan tambahan,” ujar tim.
Lebih lanjut, Aba Yani Jenggot menegaskan komitmennya meninjau kembali proses yang dinilai cacat, pihaknya berkomitmen mendorong proses pemilihan Ketua KONI yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Putusan MK ini, kata ia, harus menjadi acuan utama agar organisasi olahraga tidak lagi menjadi ruang kompromi politik, melainkan wadah pembinaan prestasi yang berintegritas.
“Dengan aturan yang sudah tegas, publik bisa menilai siapa yang benar-benar siap mengabdi dan siapa yang hanya mencari posisi,” tutupnya.
Lebih lanjut, menyikapi pentingnya penerapan putusan MK tersebut, Aba Yani Jenggot kini telah mengajukan rapat dengar pendapat di tingkat DPRD kabupaten Bima.
"kami telah mengajukan permohonan Rapat dengar pendapat di DPRD" Ungkapnya.
