Incinews.net. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera memfasilitasi penyerahan kembali (hibah) tanah dan gedung Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima kepada Pemerintah Kabupaten Bima.
Desakan tersebut merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani Indah Dhamayanti Putri dan Muhammad Lutfi, serta disaksikan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bima, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bima. Namun, terdapat klausul yang mewajibkan Pemerintah Kota Bima untuk menghibahkan kembali aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bima paling lambat 30 hari kerja sejak penandatanganan.
Hingga kini, lebih dari tiga tahun sejak kesepakatan ditandatangani, proses hibah kembali belum juga terealisasi. Pihak Pemerintah Kabupaten Bima disebut telah beberapa kali meminta tindak lanjut kepada Pemerintah Kota Bima, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
Dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB pada awal Maret 2026, Pansus menegaskan pentingnya peran provinsi dalam memfasilitasi percepatan penyelesaian. Pihak Pemprov NTB pun mengakui bahwa secara hukum aset tersebut seharusnya telah dihibahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bima.
Pemprov NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan berkomitmen untuk segera mengkomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB guna mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketua Pansus, Muhammad Aris, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan penertiban aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bima. (Pel.Red)

