Incinews.net
Rabu, 11 Februari 2026, 18.36 WIB
Last Updated 2026-02-11T10:36:44Z
Bima KotaHukKrimKapolda NTBPemerintah

Kapolres Bima Kota Diisukan Nonaktif, Diduga Pergi ke Bali Usai Kasus Narkoba Eks Kasat Resnarkoba

Foto: Wakapolres Bima Kota ( sumber: Ist)


Kota Bima, Incinews.net. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga pergi ke Bali bersama istrinya setelah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.


AKBP Didik Putra Kuncoro juga kuat diisukan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Muncul dugaan bahwa ia dan istrinya melarikan diri ke Bali. Dugaan tersebut menguat setelah yang bersangkutan hingga kini belum terlihat berdinas sebagaimana biasanya di Polres Bima Kota.


“Kemarin beliau ke luar daerah dan saya belum mendapatkan informasi beliau di mana,” ujar Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, kepada rekan-rekan media, Selasa (10/2/2026).


Hal itu juga diperkuat dengan tidak hadirnya AKBP Didik Putra Kuncoro saat BNNK melakukan tes urine mendadak terhadap sejumlah anggota Polres Bima Kota, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres.


“Saya yang langsung memimpin kegiatan ini,” kata Kompol Herman, tanpa menjelaskan keberadaan Kapolres.


Kompol Herman mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda NTB terkait pergantian AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota. Ia juga menyebut belum ada surat perintah dari Polda NTB mengenai pergantian jabatan tersebut.


Eks Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka

Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, sebagai tersangka dugaan mengedarkan, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penyidik bersama Bidang Propam Polda NTB mengamankan barang bukti sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Maulangi di Kota Bima.


Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Muhammad Kholid, dan Dirresnarkoba, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers Senin (9/2/2026) menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat penetapan tersangka terhadap AKP Maulangi. Ia juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda NTB.


Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lain yang relevan.

Kombes Pol. Kholid menegaskan bahwa penyidik Polda NTB tidak pandang bulu dalam penanganan kasus narkotika.


“Tidak ada toleransi atau perlindungan terhadap pangkat maupun jabatan apabila terbukti melanggar hukum di NKRI,” tegasnya.


Penyidik Polda NTB juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran Kapolres Bima Kota.

Hingga berita ini diterbitkan, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar.