(Sumber: ist)
Incinews.net - Polemik penandatangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun 2026 semakin memanas. Penolakan dari pihak legislatif terhadap dokumen APBD 2026 yang diajukan eksekutif memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur pengesahan anggaran tersebut.
Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menolak menandatangani dokumen APBD 2026 karena dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak melalui harmonisasi bersama Badan Anggaran (Banggar).
Penolakan ini dilakukan karena proses penyusunan dan penyempurnaan APBD dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dua ASN Bawa Lembaran Pengesahan APBD 2026 Tanpa Mekanisme Resmi
Redaksi Incinews.net melakukan liputan khusus (Lipsus) terkait isu yang beredar, di mana pihak eksekutif dikabarkan mendatangi pimpinan DPRD Kabupaten Bima secara door to door untuk meminta penandatanganan pengesahan APBD 2026.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya berdasarkan hasil liputan mengungkap, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diduga membawa lembaran pengesahan APBD 2026 tanpa menjalankan mekanisme resmi yakni berinisial FS selaku Kabid Anggaran, dan AN selaku PLT Kepala BPKAD.
Kedua nama ini mencuat setelah pihak DPRD menegaskan penolakan mereka terhadap penandatanganan dokumen APBD 2026 yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Namun hingga kini, saat wartawan upaya melakukan konfirmasi, Kepala PLT BPKAD tidak menjawab persoalan demikian. Hal ini membenarkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam skandal penandatanganan dokumen APBD 2026 melalui door to door ke rumah DPRD Kabupaten Bima.
Dua Unsur Pimpinan Dewan Telah Menandatangani APBD 2026
Meski terjadi penolakan, terdapat dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang telah menandatangani lembar pengesahan APBD 2026. Mereka adalah Nazaruddin, Wakil Ketua IV DPRD dari Fraksi NasDem dan Murni Suciyati, Wakil Ketua II DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Namun, saat dikonfirmasi redaksi, salah satu dari mereka belum memberikan jawaban terkait status penandatanganan dokumen tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak eksekutif dan legislatif mengenai prosedur pengesahan APBD 2026 agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muh. Erwin, mengungkap alasan dirinya bersama unsur pimpinan DPRD menolak menandatangani dokumen penyempurnaan APBD 2026.
Erwin menegaskan, penolakan tersebut berawal dari sikap pihak eksekutif yang tidak pernah menyerahkan dokumen APBD 2026 secara utuh kepada legislatif. Padahal, dokumen tersebut memuat rincian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Dokumen APBD 2026 tidak pernah diperlihatkan atau diberikan kepada legislatif,” ujar Erwin, (10/1/26) kemarin.
Menurutnya, pihak eksekutif hanya menyerahkan lembar pengesahan kepada DPRD Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen rincian APBD. Akibatnya, DPRD tidak mengetahui isi, arah kebijakan, maupun program yang tertuang dalam APBD 2026 tersebut.
“Kami hanya diminta menandatangani lembar pengesahan, sementara isi dokumen APBD sama sekali tidak kami ketahui,” tegasnya. (Team)
