(Foto:ist)
Incinews.net – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara menyoroti dugaan reklamasi ilegal di kawasan Pantai Amahami, Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menilai reklamasi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan lemahnya penegakan supremasi hukum di daerah.
Badko HMI menyebutkan, berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2009–2029, kawasan pesisir Teluk Bima merupakan kawasan strategis provinsi yang diperuntukkan bagi perikanan, pertanian, dan pariwisata. Selain itu, pengelolaan ruang laut hingga 12 mil laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun hingga kini, reklamasi Pantai Amahami disebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi NTB. Badko HMI menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi yang mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Badko HMI juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap kegiatan reklamasi di sepanjang pesisir Pantai Amahami. Mereka mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas reklamasi yang diduga ilegal.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB dilaporkan telah membentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait proyek reklamasi Pantai Amahami. Sedikitnya 17 warga Kota Bima dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna menelusuri proses dan legalitas kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran reklamasi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Team)
