Incinews.net —Kota Bima. Sengketa jual beli tanah di kawasan Temba Kolo, Kelurahan Kolo, Kota Bima, semakin mengemuka. Perbedaan klaim antara pihak pertama dan pihak kedua terkait lokasi objek tanah yang diperjualbelikan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian fakta dalam proses transaksi yang terjadi sekitar tahun 2016 silam.
Pihak pertama, suami dari S yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Bima, menyatakan bahwa tanah yang diperjualbelikan bukanlah tanah yang maksud oleh pihak kedua berinisial I.
“Itu hanya penyampaian I. Kalau begitu, BR akan berperkara dengan orang Cina,” ungkap suami S kepada media ini, Sabtu (10/1).
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat pihak kedua justru memberikan keterangan detail mengenai proses penunjukan lokasi tanah yang diklaim sebagai objek jual beli.
I menegaskan bahwa dirinya secara langsung diantar oleh suami S menuju lokasi tanah menggunakan mobil pribadi. Bahkan, ia mengaku masih mengingat secara jelas titik lokasi yang ditunjukkan kepadanya.
“Saya diantar menggunakan mobil Avanza. Setelah sampai di lokasi, saya duduk di atas batu sambil melihat tanah yang ditunjukkan oleh suami S. Itu yang saya pahami sebagai tanah yang dijual,” jelas I.
Lebih jauh, persoalan menjadi semakin kompleks setelah tanah tersebut kembali diperjualbelikan kepada pihak ketiga berinisial BR. BR mengaku telah menyelesaikan proses jual beli secara sah, termasuk pembayaran, pengurusan administrasi, hingga balik nama kepemilikan.
“Saya bayar Rp70 juta. Surat keterangan jual beli dari kelurahan juga ada, lengkap,” ujar BR.
BR menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya memegang dokumen administrasi yang dianggap sah, sehingga merasa memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Namun munculnya klaim berbeda dari pihak pertama membuka potensi sengketa hukum berlapis, baik perdata maupun administrasi pertanahan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, kejelasan objek jual beli, serta peran aparat kelurahan dalam proses administrasi awal. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi pertanahan terkait keabsahan dan kesesuaian lokasi tanah yang dipersengketakan.
Media ini akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan status hukum dan mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari. (Team)
