Incinews.net
Kamis, 15 Januari 2026, 22.22 WIB
Last Updated 2026-01-15T14:22:44Z

SHP Kedaluwarsa, Advokat Tegaskan Pemda Tak Berhak Rampas Tanah Milik Warga


Incinews.net | Kab. Bima. Berakhirnya masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bima atas sejumlah lahan milik perorangan menuai sorotan tajam. Seorang advokat menyatakan, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengambil alih atau menguasai tanah warga hanya karena SHP telah kedaluwarsa.

Pernyataan tersebut disampaikan seorang advokat Muhammad Tohir, S.H., M.H., selaku kuasa hukum bersertifikat SHM kepada Incinews.net, menyikapi masih dikuasainya lahan milik warga oleh Pemerintah Kabupaten Bima meskipun masa berlaku SHP telah berakhir.

Ia menegaskan, SHP memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika masa berlaku habis, maka hak atas tanah tersebut kembali sepenuhnya kepada pemilik tanah yang sah.

“Pemda wajib memiliki itikad baik terhadap rakyat. Tanah milik perorangan tidak boleh dirampas secara paksa hanya karena SHP telah berakhir,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilalihan tanah hak milik perorangan oleh pemerintah harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan sah, termasuk proses pelepasan hak serta pemberian ganti rugi yang adil dan layak kepada pemilik tanah.

Advokat tersebut juga menyayangkan sikap Wakil Bupati Bima yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan hak atas tanah masyarakat dalam persoalan tersebut.

“Saya sangat menyesalkan tindakan Wakil Bupati Bima yang dinilai tidak pro terhadap perlindungan hak atas tanah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah membutuhkan lahan milik warga untuk kepentingan umum, maka harus ditempuh melalui prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan cara penguasaan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan penguasaan lahan warga yang masa berlaku SHP-nya telah berakhir. (Tim)