Incinews.net
Jumat, 16 Januari 2026, 21.00 WIB
Last Updated 2026-01-16T13:06:36Z

Kepatuhan Perusahaan Sesuai UU Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bima Akui Lemah di Tingkat Implementasi


Incinews.net, Kota Bima. Pelaksanaan operasional sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Bima secara faktual dinilai masih belum sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan program prakerja.

 Kondisi ini diakui langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Bima, Azhar, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan, baik berbentuk PT maupun CV, yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Memang masih banyak perusahaan di Kota Bima yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya,” ungkap Azhar saat diruang kerjanya, Rabu, 14/1/lalu.

Menurutnya, pihak Disnaker telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar menjalankan kewajiban sesuai aturan hukum. Namun, di tingkat lapangan, pelanggaran masih kerap ditemukan akibat kendala internal perusahaan.

“Setiap tahun, sesuai peran kami, tetap ada upaya sosialisasi kepada pihak perusahaan,” tegas Azhar.

Di sisi lain, hasil liputan Incinews.net mencatat sejak akhir tahun 2025 lalu, Kota Bima kerap diwarnai berbagai aksi dan sorotan dari pemerhati ketenagakerjaan. Isu yang mencuat antara lain menyangkut kelayakan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga status kerja.

Azhar menambahkan, apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, Disnaker selama ini berupaya melakukan mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa.

“Kami tetap mengupayakan mediasi agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, lemahnya kepatuhan perusahaan di tingkat implementasi dinilai menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Bima. (Tim)