(Foto: Kondisi korban,Sumber:Ist)
Incinews.net. Kota Bima — Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Bima mengecam keras sikap Polres Bima Kota yang dinilai lalai, pasif, dan tidak serius dalam menangani kasus penganiayaan berat terhadap kader HMI, Muhammad Erlan, yang terjadi Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA di indekost Ijo, Kota Bima. Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka robek parah di kepala hingga 30 jahitan dan berada dalam kondisi kritis.
Meski laporan resmi telah masuk sejak 17 Januari 2026, hingga kini lebih dari sepuluh terduga pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran tanpa penindakan hukum. Pembiaran ini dinilai sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan publik dan memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Ironisnya, aparat justru menahan Akbar, adik korban, dengan dalih membawa senjata tajam, tanpa mempertimbangkan kondisi pembelaan terpaksa untuk menyelamatkan nyawa saat kejadian. HMI menilai tindakan ini sebagai kriminalisasi korban dan pembalikan logika hukum, sementara pelaku utama seolah mendapat perlakuan istimewa.
“Kami menilai Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSI dan jajaran Reskrim telah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Praktik seperti ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta mencederai prinsip equality before the law,” tegas Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Bima. Selasa, 20/1/2026.
HMI Cabang Bima menuntut penangkapan segera dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku, pembebasan Akbar, serta keterbukaan proses penyidikan kepada publik. Jika tuntutan ini diabaikan, HMI menegaskan akan mengeskalasi perlawanan hukum, etik, dan moral, termasuk melaporkan Kapolres Bima Kota ke Propam Polri dan Kompolnas. (Tim)
Meski laporan resmi telah masuk sejak 17 Januari 2026, hingga kini lebih dari sepuluh terduga pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran tanpa penindakan hukum. Pembiaran ini dinilai sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan publik dan memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Ironisnya, aparat justru menahan Akbar, adik korban, dengan dalih membawa senjata tajam, tanpa mempertimbangkan kondisi pembelaan terpaksa untuk menyelamatkan nyawa saat kejadian. HMI menilai tindakan ini sebagai kriminalisasi korban dan pembalikan logika hukum, sementara pelaku utama seolah mendapat perlakuan istimewa.
“Kami menilai Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSI dan jajaran Reskrim telah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Praktik seperti ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta mencederai prinsip equality before the law,” tegas Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Bima. Selasa, 20/1/2026.
HMI Cabang Bima menuntut penangkapan segera dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku, pembebasan Akbar, serta keterbukaan proses penyidikan kepada publik. Jika tuntutan ini diabaikan, HMI menegaskan akan mengeskalasi perlawanan hukum, etik, dan moral, termasuk melaporkan Kapolres Bima Kota ke Propam Polri dan Kompolnas. (Tim)
