Incinews.net
Minggu, 18 Januari 2026, 18.30 WIB
Last Updated 2026-01-18T10:33:11Z

Hak Milik Warga dan Pembangunan Pemda: Ketika Sertifikat Hak Pakai Telah Berakhir



Oleh: Muhammad Tohir, S.H., M.H.

Incinesw.net. Pembangunan daerah merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas tanah sebagai hak milik pribadi yang dilindungi undang-undang.

Persoalan muncul ketika pemerintah daerah (Pemda) melakukan atau melanjutkan pembangunan di atas tanah hak milik perorangan dengan dalih pernah mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP), padahal sertifikat tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan hukum. Dalam kondisi demikian, klaim penguasaan Pemda atas tanah tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai memiliki jangka waktu tertentu dan hapus demi hukum ketika masa berlakunya berakhir. Jika hak pakai tidak diperpanjang, maka status tanah kembali kepada keadaan semula. Apabila tanah tersebut berasal dari hak milik perorangan, maka hak atas tanah tersebut kembali sepenuhnya kepada pemilik sah. Dengan demikian, Pemda tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai atau membangun di atas tanah tersebut.

Lebih jauh, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28H ayat (4) secara tegas menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Konstitusi menempatkan hak milik warga sebagai hak fundamental yang tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan administratif atau kekuasaan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga menegaskan bahwa hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh atas tanah. Negara memang memiliki hak menguasai, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk melindungi hak rakyat. Negara bukan pemilik tanah rakyat, melainkan pengelola yang harus bertindak adil dan berdasarkan hukum.

Apabila Pemda tetap membutuhkan tanah tersebut untuk pembangunan yang diklaim sebagai kepentingan umum, satu-satunya jalan yang sah adalah melalui mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Proses ini mensyaratkan adanya penetapan lokasi, musyawarah dengan pemilik tanah, penilaian ganti kerugian yang adil, serta pelepasan hak secara sukarela dan sah. Tanpa prosedur ini, setiap aktivitas pembangunan di atas tanah warga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dalam negara hukum, pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hak asasi. Pemda tidak dapat berlindung di balik dalih kepentingan umum sembari mengabaikan prosedur hukum dan hak pemilik tanah. Ketika sertifikat hak pakai telah berakhir, maka legitimasi kekuasaan atas tanah tersebut juga berakhir. Yang tersisa adalah kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.

Pembangunan yang benar bukan hanya soal mendirikan bangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan. Ketika hak milik warga dihormati, di situlah negara hadir secara bermartabat. Sebaliknya, jika penguasaan tanah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan perampasan yang dilegalkan oleh kekuasaan.