Incinews.net. Kota Bima – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BARDAM) Kota Bima mengecam keras Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima serta PT Citra Harapan Persada karena dinilai ingkar janji dan wanprestasi.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua DPD BARDAM Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., menyusul tidak diserahkannya dokumen proyek pembangunan Jalan Lintas Tente–Sambori, tepatnya di Desa Kaburu (Kaboro), Kecamatan Lambitu, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Kamis (22/1/2026) lalu.
Dalam RDP tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Bima, PPK, dan PT Citra Harapan Persada sepakat secara tertulis untuk menyerahkan dokumen proyek kepada BARDAM Kota Bima pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan investigasi kerusakan jalan.
Namun hingga Sabtu (24/1/2026), dokumen yang dijanjikan belum juga diserahkan.
“Ini bentuk nyata ingkar janji dan wanprestasi. Kesepakatan sudah tertulis dan ditandatangani, tetapi tidak dilaksanakan,” tegas Bayu Pebuardi kepada media, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Bayu, RDP digelar untuk membuka transparansi atas kerusakan infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada aktivitas dan keselamatan masyarakat Kecamatan Lambitu. Namun sikap tidak kooperatif dari pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek.
BARDAM Kota Bima menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk KUHPerdata terkait wanprestasi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan keterbukaan kepada DPRD dalam fungsi pengawasan.
“Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran APBD. Kerusakan jalan yang berkepanjangan tidak boleh ditutup-tutupi,” ujarnya.
Bayu memastikan BARDAM Kota Bima akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas demi kepentingan publik,” pungkasnya.
