Mataram,Incinews.net,-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara resmi telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Pertambangan, serta dugaan pembiaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bima dalam aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. 01/12/ 2025
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bima, DLHK Kota Bima, Dinas PUPR bagian Tata Ruang, dan Lurah Monggonao yang digelar pada 28 November 2025.
RDP Tertunda dan Terjadwal Ulang
RDP awal yang sedianya dilaksanakan pada 24 November 2025 sempat tertunda karena ketidakhadiran dua dinas teknis, yaitu PUPR dan DLHK. Penundaan tersebut kemudian melahirkan penjadwalan ulang pada 28 November 2025, yang akhirnya berlangsung secara lengkap dengan kehadiran seluruh pihak terkait.
Pada RDP tanggal 24 November 2025 tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima dari Fraksi Demokrat, Syukrin, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penimbunan pasir di Monggonao telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya karena tidak memiliki dokumen izin UKL-UPL dan SPPL sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup. Serta SKAB, IUP-OP Dalam Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hasil RDP sebagai Dasar Hukum Pelaporan
RDP lanjutan pada 28 November 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dan menghasilkan Berita Acara Resmi yang memperkuat dasar hukum bagi PW SEMMI NTB untuk membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum.
Selain itu, SEMMI NTB juga telah menerima klarifikasi tertulis dari PUPR bagian Tata Ruang dan DLHK Kota Bima setelah SEMMI melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi sebelumnya. Dokumen-dokumen ini kini menjadi bagian dari bukti awal dalam laporan yang disampaikan ke Kejati NTB.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
PW SEMMI NTB menilai bahwa aktivitas penimbunan pasir tersebut diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya :
1. Peraturan Daerah Kota Bima tentang RTRW (Perda RT/RW No. 4 Tahun 2024)
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
4. UU No, 11 Tahun 2020 Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Serta PP No 21 Tahun 2021.
SEMMI NTB memandang adanya indikasi pembiaran oleh OPD terkait, terutama karena aktivitas tersebut telah berlangsung tanpa penegakan aturan yang memadai, meskipun dinilai melanggar oleh DPRD Kota Bima.
Pernyataan PW SEMMI NTB
Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen perjuangan dalam mengawal penegakan hukum tata ruang, lingkungan hidup, dan pertambangan di Kota Bima.
“Kami datang ke Kejati NTB membawa bukti hasil RDP, klarifikasi dinas teknis, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. SEMMI NTB menuntut agar Kejati segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh OPD terkait.”
Seruan Penegakan Hukum
PW SEMMI NTB mendesak Kejati NTB untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan tata ruang dan lingkungan di Kota Bima agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem.

