Bima,Incinews.net — Komitmen Zona Integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima kembali dipertanyakan setelah mencuatnya kasus dua sertifikat berbeda yang terbit di atas satu obyek tanah di Kelurahan Panda, Kecamatan Palibelo. Hingga kini, pihak yang dirugikan mengaku belum mendapatkan kejelasan atas penerbitan sertifikat yang dianggap bermasalah tersebut. Kamis, 20/11/2025.
Kuasa hukum pihak pemilik sertifikat, Mustamin, S.H, mengungkapkan bahwa BPN Kabupaten Bima hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya sertifikat baru di atas sertifikat yang telah ada sejak 2007.
“Hingga kini pihak BPN Kabupaten Bima bungkam soal kemunculan sertifikat di atas sertifikat,” tegas Mustamin.
Menurutnya, beberapa kali keluarga pemilik sertifikat berupaya melakukan konsultasi dan meminta penjelasan langsung di Kantor BPN Kabupaten Bima, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah mendatangi berkali-kali. Kepala BPN selalu tidak ada di tempat dan kami diminta menunggu. Kami menduga BPN sengaja mengabaikan permintaan kejelasan soal penerbitan sertifikat ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, sengketa terkait sertifikat pertama bahkan sudah dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung. Meskipun proses hukum tersebut telah ditempuh, penerbitan sertifikat baru pada tahun 2017 oleh BPN Kabupaten Bima justru menimbulkan polemik baru.
Pihak pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2007 merasa dirugikan dan menggugat BPN atas terbitnya sertifikat baru yang dianggap bertentangan dengan aturan pertanahan.
“Dengan tidak adanya klarifikasi, kami menilai kuat BPN Kabupaten Bima sarang mafia tanah dalam kasus ini,” tegas Mustamin.
Kepala Desa Panda ikut angkat bicara mengenai dugaan kejanggalan administratif dalam proses penerbitan sertifikat tahun 2017. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan data administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Sepengetahuan kami, sertifikat baru itu tidak melalui pemerintah desa Panda,” jelasnya.
Padahal menurut ketentuan, dokumen administrasi tanah semestinya diketahui atau bersumber dari pemerintah desa tempat objek tanah berada.
Hingga berita ini dimuat, BPN Kabupaten Bima belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penerbitan sertifikat baru di atas sertifikat lama. Sementara pihak yang merasa dirugikan terus menunggu jawaban, termasuk sejumlah LSM di Bima yang mengawasi kasus ini dengan ketat.
Kasus ini kembali membuka perdebatan publik mengenai integritas, transparansi, serta komitmen BPN dalam pemberantasan mafia tanah di daerah.

