Bima,Incinews.net - Polemik terkait pengamanan puluhan dus minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima terus menjadi perhatian publik. Proses pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemilik miras—seorang IRT yang diketahui merupakan eks Ibu Bhayangkari—dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Bima. Kamis, 20/11/2025.
Kasus yang mencuat sejak bulan lalu ini masih menjadi sorotan karena menyangkut komitmen pemerintah kota dalam penegakan Perda dan pemberantasan peredaran miras.
Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Erwin, yang dikonfirmasi pada Rabu (12/11), menjelaskan bahwa pra peradilan yang diajukan kuasa hukum pemilik miras tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Bima.
“Kabarnya pra peradilan tidak diterima, bukan ditolak oleh Pengadilan,” ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam tahapan selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik miras, Nukrah, membenarkan kabar tidak diterimanya permohonan pra peradilan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan permohonan ulang.
“Memang tidak diterima, namun kami akan melakukan pengajuan kembali secepatnya,” tegasnya.
Menurut Nukrah, pra peradilan sebelumnya tidak diterima karena sejumlah kekurangan administratif. Ia memastikan bahwa kekurangan tersebut kini telah dilengkapi dan pengajuan baru segera diajukan ke Pengadilan Negeri Bima.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Bima mengingat kuatnya tuntutan publik untuk memberantas peredaran miras. Upaya hukum antara Sat Pol PP dan kuasa hukum pihak eks Ibu Bhayangkari dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan aturan daerah.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan dari kedua belah pihak, baik progres penanganan oleh Sat Pol PP maupun pengajuan pra peradilan terbaru oleh pihak pemohon.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan dari masing-masing pihak masih diupayakan.

