Bima, Incinews.net — Suasana Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Ambalawi, Kabupaten Bima, mendadak ramai diperbincangkan. Seorang wartawan di Bima resmi melaporkan Kepala PKM Ambalawi, Sarfiah, ke pihak kepolisian dengan tudingan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh Polres Bima Kota, Jumat (7/11/2025).
Laporan yang teregister dengan Nomor STTLP/1239/XI/2025/NTB/Res Bima Kota itu diajukan oleh Aryadin, salah satu pengurus DPD Media Independen Online (MIO) Kota Bima. Ia mengaku dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan PKM Ambalawi, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut Aryadin, kejadian itu terjadi di salah satu ruangan PKM saat dirinya tengah melakukan wawancara dan pengambilan gambar untuk kebutuhan pemberitaan. “Saya merasa dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sehingga saya menempuh jalur hukum agar ada kejelasan,” ujarnya.
Tindakan tersebut, kata Aryadin, dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala PKM Ambalawi, Sarfiah, mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.
“Saya belum tahu jelas apa yang dilaporkan. Nanti kalau sudah ada pemanggilan dari pihak kepolisian, baru saya bisa memberikan keterangan. Saya siap memberikan jawaban saat diperiksa penyidik,” ujar Sarfiah saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut benturan antara kebebasan pers dan batasan etika di lingkungan pelayanan publik. Sejumlah pihak dari kalangan media dan tenaga kesehatan pun mulai memberi tanggapan beragam, menilai pentingnya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak melebar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

