Kota Bima, Incinews,Net— Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB pada Senin, 24 November 2025, berlangsung tegang. Agenda penting yang membahas dugaan penimbunan pasir ilegal di Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, itu justru diwarnai ketidakhadiran dua instansi kunci: DLHK Kota Bima dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima.
RDP yang dimulai pukul 13.00 WITA di Aula Banggar DPRD Kota Bima itu turut disaksikan oleh sejumlah aktivis lingkungan dan awak media, yang ingin memastikan transparansi penyelesaian kasus yang disorot masyarakat tersebut.
Komisi III: Penimbunan Pasir Bertentangan dengan RT/RW dan Regulasi Nasional
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukrin dari Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa temuan penimbunan pasir di Nusantara jelas berstatus ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.
Menurutnya, klarifikasi sebelumnya dari DLH Kota Bima terkait aktivitas tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
Ia menilai penjelasan DLH bertentangan dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.
"Kami membutuhkan kehadiran dinas teknis untuk memberikan penjelasan faktual dan rinci. Tanpa itu, persoalan ini tidak akan selesai," tegas Syukrin.
RDP Ditunda, DLHK & PUPR Dinilai Tidak Kooperatif
Mangkirnya dua dinas strategis tersebut membuat forum RDP tidak bisa berjalan optimal. Karena itu, Komisi III DPRD Kota Bima bersama PW SEMMI NTB resmi menjadwalkan ulang pertemuan tersebut pada Jumat, 28 November 2025.
Syukrin menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir ketidakhadiran berulang dari dinas yang bertanggung jawab terhadap penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
Ketua DPRD Kota Bima Dukung SEMMI NTB: “Pengawasan Harus Ditegakkan”
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih dari Partai Amanat Nasional (PAN), hadir sekaligus memberikan pernyataan tegas dalam forum.
Ia mengatakan dukungan penuh terhadap kritik dan langkah advokasi PW SEMMI NTB.
"Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan. Setiap dugaan pelanggaran tata ruang harus ditangani dengan serius demi kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkap Syamsurih.
PW SEMMI NTB: DLH Terkesan Melindungi Penimbun Pasir Ilegal
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, memberikan kritik keras terhadap DLH Kota Bima yang dinilainya memberikan klarifikasi keliru terkait aktivitas penimbunan pasir tersebut.
Menurutnya, sikap DLH justru terlihat seperti “melindungi” pihak yang diduga menimbun pasir secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa keterangan DLH tidak sejalan dengan UU Minerba serta regulasi lingkungan hidup lainnya.
SEMMI NTB mendesak keterbukaan informasi, penegakan aturan, dan tindakan tegas sesuai hukum, demi menjaga keselamatan lingkungan serta ketertiban tata ruang di Kota Bima.
RDP Lanjutan Diharapkan Ungkap Kejelasan Legalitas Penimbunan Pasir
Pertemuan lanjutan pada 28 November 2025 diharapkan menjadi momentum hadirnya seluruh instansi terkait, termasuk DLH dan PUPR, untuk memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Publik kini menantikan kejelasan status legalitas penimbunan pasir tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak menjalankan amanah regulasi secara benar.

