Incinews.net
Senin, 24 November 2025, 16.42 WIB
Last Updated 2025-11-24T08:42:46Z
DPRD Kota BimaHeadlineOrganisasiSosial

Diduga Ilegal, Galian di Kawasan Lawata Diprotes: DPRD Kota Bima Janji Turun Tangan

 



Kota Bima – Aktivitas galian tanah di sekitar kawasan wisata Lawata kembali menarik sorotan publik. Galian yang dikerjakan oleh seorang pengusaha yang disebut bernama Baba Ho itu diduga kuat berjalan tanpa izin resmi, meski di lokasi terpampang papan informasi yang menyatakan “tanah dan batu gratis”. Faktanya, hasil galian justru dijual dengan harga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per rit, sebagaimana temuan di lapangan.


LSM dan pemerhati lingkungan yang terlebih dahulu meninjau lokasi menyebut aktivitas tersebut tidak hanya sarat dugaan pelanggaran regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama karena titik galian berada di kawasan yang dekat dengan area wisata dan pemukiman.


Perwakilan LSM mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak ekologis.


Mereka menilai kegiatan galian tersebut dapat memicu erosi, menurunkan estetika kawasan wisata, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


DPRD Kota Bima: “Kami Baru Mendengar, Akan Kami Tinjau”

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sukrin Dahlan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait galian tersebut, namun ia mengaku terkejut dan langsung merespons cepat.


"Kok bisa begitu? Kami baru mendengar. Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikannya," ujar Sukrin.


Ia menegaskan bahwa DPRD selalu terbuka terhadap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.


Akan Koordinasi Dengan DLH

Sukrin menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.


"Pihak DLH juga nanti akan kami informasikan. Kami akan meninjau lokasi agar pihak DLH bisa mengambil sikap," tegasnya.


Sampai saat ini, DPRD Kota Bima belum memastikan adanya pelanggaran, namun janji peninjauan lapangan menjadi langkah awal memastikan apakah aktivitas galian di kawasan wisata tersebut benar-benar telah keluar dari koridor hukum.