Incinews.net
Senin, 10 November 2025, 22.02 WIB
Last Updated 2025-11-10T14:02:16Z
HeadlineHukumOrganisasiSosial

Penumpang Bus Titian Mas Kehilangan Barang, Sopir dan Kernet Lepas Tangan! Publik Desak Pemerintah Bertindak

 



Bima, Incinews.net — Sejumlah penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Titian Mas mengeluhkan kehilangan barang berharga selama perjalanan. Ironisnya, sopir dan kernet bus justru ogah bertanggung jawab, bahkan saling melempar tanggung jawab.


Keluhan tersebut disampaikan oleh Darmawan, salah satu penumpang rute Bima–Sumbawa–Denpasar–Malang–Surabaya–Ponorogo–Jakarta. Ia mengaku, dirinya dan orang tuanya kehilangan barang penting saat menggunakan layanan bus tersebut.


Saya dan orang tua kehilangan barang, tapi sopir dan kernet sama sekali tidak mau tanggung jawab,” ungkap Darmawan kepada media ini, Senin (10/11/2025).


Tidak Ada Itikad Baik dari Pihak Bus

Menurut Darmawan, meski kejadian sudah dilaporkan langsung kepada sopir dan kernet, tidak ada tanggapan serius. Bahkan, keduanya justru saling menyalahkan dan enggan memberikan penjelasan.


Tidak ada respon baik. Mereka malah saling lempar tanggung jawab. Ini bukan cuma saya, tapi penumpang lain juga sering mengalami hal serupa,” ujarnya.


Beberapa penumpang lain juga mengaku barang mereka diturunkan di tempat yang salah, bahkan hilang tanpa kejelasan. Sayangnya, hingga kini manajemen Bus Titian Mas belum memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.


Pelayanan Publik yang Diabaikan

Darmawan menegaskan, sebagai penyedia jasa transportasi, perusahaan Bus Titian Mas seharusnya menjamin keamanan penumpang dan barang bawaan.


“Pelayanan publik bukan hanya soal mengangkut penumpang, tapi juga memastikan barang bawaan sampai dengan aman dan tepat tujuan,” katanya.


Ia menilai, kelalaian tersebut merupakan bentuk pengabaian hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Jika tidak, berarti melanggar undang-undang,” tegasnya.


Desakan untuk Pemerintah dan Dinas Perhubungan

Kabid Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima itu juga mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan segera turun tangan memanggil manajemen Bus Titian Mas untuk evaluasi total sistem pelayanan dan keamanan barang penumpang.


Kami minta Dishub memanggil pihak manajemen Bus Titian Mas. Harus ada kejelasan dan tanggung jawab, jangan sampai kasus seperti ini terus berulang,” ujarnya.


Ia menekankan, perlu ada pengawasan rutin, aturan ganti rugi yang jelas, serta sanksi tegas bagi operator transportasi yang lalai dalam melindungi hak penumpang.


“Intinya, pihak Titian Mas harus bertanggung jawab. Jangan biarkan masyarakat Bima terus jadi korban,” tegas Darmawan menutup keterangannya.


Kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan konsumen di sektor transportasi darat. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera menetapkan standar tanggung jawab yang tegas bagi perusahaan bus, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian pengelola jasa angkutan.