Incinews.net
Senin, 10 November 2025, 21.55 WIB
Last Updated 2025-11-10T13:55:05Z
HeadlineHukumPemerintahSosialTanah

Heboh Sertifikat Ganda di Bima! Tanah Kakek 85 Tahun Tiba-Tiba Diterbitkan Lagi oleh BPN



Kabupaten Bima, Incinews.net — Dugaan kasus penerbitan sertifikat ganda kembali mencuat di Kabupaten Bima. Seorang warga lanjut usia bernama Kaharudin Abubakar (85) bersama keluarga, Kepala Desa, dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, Senin (10/11/2025).


Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kemunculan sertifikat baru di atas tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun 2007. Tanah tersebut berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.


Kaharudin mengaku bingung dan merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa tanah miliknya yang sudah bersertifikat sejak 2007, kini muncul sertifikat baru yang diterbitkan BPN pada tahun 2017.


“Saya tidak pernah menjual tanah itu atau melakukan transaksi apapun. Tapi tiba-tiba saya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah sendiri, dengan bukti sertifikat baru tahun 2017,” ungkap Kaharudin dengan nada kecewa.


Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BPN Kabupaten Bima pagi tadi, seorang perwakilan BPN menyampaikan bahwa laporan warga akan ditindaklanjuti.



“Permasalahan yang bapak dan ibu sampaikan ini akan kami teruskan ke pimpinan. Saat ini pimpinan sedang berada di luar daerah,” ujar salah satu staf BPN di hadapan warga dan LSM.


Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur


Kuasa hukum keluarga, Mustamin, S.H., menilai penerbitan sertifikat baru tersebut tidak sesuai dengan objek tanah dan posisi bidang yang sebenarnya.


“Kami heran, bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan sertifikat baru, padahal sudah jelas tanah itu bersertifikat sejak 2007. Bahkan posisi tanah dalam sertifikat baru pun tidak sesuai,” tegas Mustamin kepada media ini.


Sampai berita ini diturunkan, keluarga Kaharudin Abubakar masih menunggu penjelasan resmi dari BPN Kabupaten Bima terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda tersebut.


LSM dan aparat desa setempat juga menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak terjadi lagi praktik penerbitan sertifikat di atas sertifikat yang merugikan masyarakat.


Kasus seperti ini kerap menimbulkan keresahan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional. Publik kini menanti langkah tegas BPN untuk menelusuri keabsahan kedua sertifikat tersebut dan memastikan tidak ada praktik maladministrasi atau pelanggaran hukum di baliknya.