Bima,Incinews.net- Nasib enam orang warga Kota Bima yang telah menjadi Guru di Sekolah Dasar Negeri Nitu, Kelurahan Nitu kecamatan Raba Kota Bima hingga kini masih menunggu kejelasan dari pemerintah Kota Bima, pihak terkait ungkap sejumlah keterangan. Selasa, 25/11/2025
Keenam guru tersebut bernama, Juhra, Hartati, Arif rahman, Muhammad Nasir, Suhardi, Aswadin, ke enam orang tersebut diangkat sebagai Tenaga Non ASN disekolah terkait dengan tahun yang berbeda, yakni sejak tahun 2010, 2011, hingga 2015.
Pada perekrutan pengangkatan Pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bima sudah dilakukan agustus lalu, secara teknis diajukan melalui unit kerja pemerintah di kota Bima. Dikabarkan, pada jenjang pelaksanaan pengajuan berkas terhadap ke enam guru yang tercatak puluhan tahun di unit SDN Nitu tersebut tidak diajukan bersama dengan tenaga Non ASN lainya, berikut beberapa langkah yang telah diupayakan oleh keenam Guru dan sorotan sejumlah pemerhati.
Pihak sekolah SDN 53 Nitu
Dari proses pengajuan dan kordinasi yang telah diupayakan dengan kepala SDN 53 Nitu pihak guru tersebut menjelaskan kepala Sekolah mengajukan sebagaimana kebutuhan.
"Setelah kami lakukan klarifikasi dan koordinasi ke pihak sekolah bahwa pihak kepala sekolah mengajukan SPTJM dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan tanpa memahami Keputusan Menteri nomor 16 tahun 2025 sehingga diajukan sebagian berdasarkan kebutuhan" Ungkapnya.
Pihak BKSDM
Pihak guru lanjut menjelaksan, upaya tersebut telah sampai di pihak Walikota terkait dengan langkah koordinasi dengan Pihak BKB dan Mempan RB, pihak Walikota menyarankan agar koordinasi lanjut ke Dinas teknis.
"Kami sudah lakukan koordinasi bersama Pak wali, jawaban walikota tolong koordinasi dengan pihak BKSDM" Ungkap salah satu Guru SDN Nitu.
Selain itu, pihak BKSDM masih dengan alasan masih menunggu regulasi, padah menurut sejumlah pemerhati regulasinya sudah ada.
Kepala BKSDM masih menunggu regulasi padahal tidak ada regulasi yang ditunggu, karena di dalam Keputusan menteri nomor 16 tahun 2025 itu jelas perintahnya". ungkap pemerhati.
Organisasi PGRI
Dari beberpa upaya lain, pihak Organisasi PGRI Kota Bima juga dalam persoalan ini dinilai bungkam, menurut sejumlak pihak pemerhati kepada media ini harusnya pihak PGRI ikut memperhatiakan adanya PPPK Paruh waktu siluman, dan memperjuangkan nasib guru yang memiliki landasaran historis pengabdian dan diduga bersikap menghalang-halangi.
"Terjadinya lulus Pegawai siluman
Dan ketua PGRI seharusnya dia yang memayungi guru ini untuk diperjuangkan malah dia yg hambat" Ungkap pihak pemerhati.
Hingga berita ini diangkat, kelanjutan nasib terhadap ke enam guru SDN 53 Nitu, kelurahan Nitu Kecamatan Raba Kota Bima belum mendapatkan kepastian, para pemerhati mengungkapkan Pihak DPRD dan BKSDM belum menunjukan langkah yang Jelas. Atas kondisi yang dialami, Para pihak juga sangat berharap agar BKSDM Kota Bima mendapat teguran langsung dari Walikota.
"Dengan kondisi yang kami hadapi ini, kami sangat berharap kepada Walikota Bima dapat menegur Kepala BKSDM". Pintanya.

