Incinews.net
Kamis, 20 November 2025, 17.25 WIB
Last Updated 2025-11-20T09:25:43Z
HeadlineHukumRakyatSosial

Dinas Perikanan Bima vs LKHA Memanas: Dugaan Penyimpangan MOU & Proyek Gudang Rumput Laut 2016 Siap Dibawa ke Ranah Hukum




Bima,Incinews.net-  Polemik mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian sewa gedung dan pembangunan gudang penampung rumput laut di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, kembali mencuat dan memanas. Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi (LKHA) Bima dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima terlibat adu argumentasi tajam terkait keabsahan MOU dan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Rabu, 19/11/2025.


Ketua LKHA Bima, Iskan, secara tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses pemanfaatan aset daerah. Ia menyoroti masa berlaku MOU sewa gedung yang dinilai tidak sesuai regulasi.


“Pemanfaatan dalam bentuk sewa menyewa sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 32–34. MOU hanya boleh dibuat satu kali dalam lima tahun, tetapi faktanya ditetapkan sepuluh tahun kepada PT. Berkat Nisa Sura. Itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya melalui siaran pers, Rabu (17/11).


Sementara itu, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima melalui Isro, Kabid Daya Saing, membenarkan adanya MOU tersebut. Ia menyebut kerja sama dimulai pada 2021 dengan nilai sewa Rp 5 juta per tahun dan pembayaran disetor langsung ke Rekening Daerah.



“Benar, MOU sepuluh tahun. Dugaan penyalahgunaan wewenang? Kami masih dalami, belum bisa memastikan,” ujarnya saat ditemui di kantor dinas.


Proyek 2016 Jadi Sorotan: Bangun Baru atau Renovasi?

Tak hanya soal MOU, proyek pembangunan gudang rumput laut tahun 2016 bernilai Rp 2,92 miliar juga menjadi fokus perselisihan. Dinas menyebut pemenang tender adalah PT Adimas Jaya Perkasa dengan status pekerjaan bangun baru.


Namun hasil investigasi lapangan LKHA Bima menunjukkan hal berbeda.


“Itu bukan bangun baru, melainkan renovasi. Kondisinya tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” tegas Iskan.

 

Perbedaan data antara dokumen resmi dan temuan lapangan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.


LKHA Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua LKHA Bima mengaku tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila indikasi kerugian negara ditemukan.


“Kami siap melaporkan kasus ini secara resmi. Ini komitmen kami untuk menegakkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Iskan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan perbedaan data dan penyimpangan pembangunan.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut dana miliaran rupiah dan aset daerah yang seharusnya dikelola secara transparan.