Bima, Incinews.net – Kasus penyitaan 87 dus minuman keras (miras) jenis Bir Bintang di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YNT di Kelurahan Penaraga, Kota Bima, masih menjadi sorotan publik.
IRT yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Bhayangkari itu kini diduga tidak lagi kooperatif menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima.
“Kami belum melakukan pemanggilan resmi terhadap YNT untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (tanggal bisa disesuaikan).
Menurut Erwin, belum dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap YNT disebabkan belum adanya penyerahan identitas resmi (KTP) dari yang bersangkutan.
“Identitas resmi belum kami terima, itu salah satu kendalanya,” jelasnya.
Lebih jauh, Erwin mengungkapkan bahwa tim Pol PP sudah beberapa kali mendatangi kediaman YNT pasca penyitaan, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan kunjungan langsung dan menunggu berjam-jam di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” ungkap salah satu anggota Pol PP yang turut hadir dalam operasi tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi pengendalian miras yang dilakukan oleh tim gabungan Pol PP Kota Bima pekan lalu. Dari rumah YNT, petugas menemukan 87 dus Bir Bintang yang masing-masing berisi 12 botol ukuran besar.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87 dus dalam kondisi masih utuh,” papar Kasat Pol PP, Erwin.
Barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Sat Pol PP Kota Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pol PP Kota Bima masih terus berupaya menghubungi YNT agar dapat hadir memenuhi proses klarifikasi.
Namun, belum ada tanda-tanda itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, publik menyoroti kasus ini karena status YNT yang disebut-sebut pernah menjadi bagian dari lingkungan aparat kepolisian, sehingga menimbulkan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau benar terbukti menguasai miras dalam jumlah besar, harus diproses seperti warga lainnya,” ungkap salah satu aktivis muda Kota Bima saat dimintai tanggapan.
Situasi di lapangan kini masih terus dipantau, sementara Sat Pol PP memastikan akan melanjutkan proses hingga tuntas.