Bima, Incinews.net — Dunia pendidikan di Kabupaten Bima kembali tercoreng. Seorang kepala sekolah di salah satu SMP Negeri Satu Atap (Satap) di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Laporan tersebut juga telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMN), Juraidin, yang ditemui oleh media ini Jumat (10/10/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana PIP selama beberapa tahun terakhir.
“Kami menemukan adanya dana PIP yang diduga kuat direalisasikan tidak sesuai dengan nomenklatur yang ditentukan. Ada indikasi pengurangan dan penyimpangan dalam penyalurannya,” ujar Juraidin.
Menurut AMN, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024, dan melibatkan data siswa penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) di sekolah tersebut.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa jumlah dana yang diterima siswa tidak sesuai dengan ketentuan program yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengantongi data penerima manfaat lengkap dengan bukti penyaluran yang tidak sesuai. Bahkan, ada pengakuan langsung dari warga dan orang tua siswa terkait ketidaksesuaian tersebut,” tambah Juraidin.
Lebih lanjut, pihak AMN menyebutkan bahwa mereka telah meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tipikor agar kasus ini segera ditelusuri hingga ke akar-akarnya, karena menyangkut hak anak didik dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, kepala sekolah yang bersangkutan membenarkan bahwa pihaknya memang telah dilaporkan dan diperiksa oleh penyidik Polres Bima Kota.
“Memang benar ada laporan terkait dana PIP. Saya sudah menghadap dan memberikan data-data pendukung kepada pihak berwajib,” ujar kepala sekolah tersebut saat diwawancarai Incinews.net.
Meski demikian, kepala sekolah membantah adanya unsur penyelewengan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana PIP dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama komite sekolah.
“Semua dilakukan melalui kesepakatan komite. Tidak ada niat untuk merugikan siapa pun,” tambahnya.
Dari hasil koordinasi sementara, Inspektorat Kabupaten Bima disebut telah mengetahui adanya laporan tersebut dan menyarankan agar Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima ikut melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah.
“Kami berharap inspektorat dan Dikbudpora tidak tinggal diam. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Juraidin menegaskan.
Kasus dugaan korupsi dana PIP ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di wilayah Langgudu. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan agar tidak ada lagi praktik penyimpangan dana pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa miskin.
“Dana PIP adalah hak siswa, bukan hak siapa pun. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami akan desak agar pelaku diproses hukum seadil-adilnya,” pungkas Juraidin