Kota Bima, Incinews,Net- Kasus penjualan kayu sonokeling tanpa izin di Kelurahan Sambina'e, Kecamatan Mpunda, menjadi sorotan. Kepala BKPH Maria Donggomasa, melalui Ahmad Joni, S.Hut, seksi PKSDAE (Perlindungan Konservasi Sumber Alam dan Ekosistem), mengungkapkan bahwa kayu yang bertumpuk di area tersebut belum dapat diamankan karena terkendala anggaran. Selasa 12 Agustus 2025.
Ahmad Joni menjelaskan bahwa kayu yang berasal dari Desa Talapiti ini telah menarik perhatian, namun proses pemotongan dan penjualannya tidak memiliki izin resmi. "Warga yang menempati lahan hanya melaporkan rencana pemotongan kayu sonokeling kepada Kepala Desa Talapiti, sementara kami di BKPH belum menerima izin apapun," ungkapnya.
Hingga saat ini, kayu sonokeling tersebut masih tersimpan di lokasi pengolahan milik pengusaha, dan upaya pengamanan belum dilakukan. Ahmad Joni menekankan bahwa kendala anggaran menjadi faktor utama dalam masalah ini. "Kami membutuhkan tenaga untuk melakukan pengamanan, dan saat ini kami terbatas dalam hal anggaran," tambahnya.
Sementara itu, pengusaha kayu yang terlibat, Amin, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh media. Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan sumber daya alam dan penegakan hukum.
Pihak BKPH berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, sehingga pengamanan terhadap kayu sonokeling dapat dilakukan secara efektif dan legal.