Bima, Incinews,Net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan seorang tersangka berinisial AM alias O dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola pembayaran panen atau YARNEN yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2.
Tersangka AM ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Bima pada Senin, 4 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima untuk masa penahanan selama 20 hari, hingga 24 Agustus 2025, dan masih berpotensi diperpanjang.
Dalam kasus ini, tersangka AM yang berperan sebagai pihak eksternal (Offtaker/Avalist) diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara mengalami kerugian dalam proses penyaluran KUR Mikro di bank pelat merah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan Subsidiair dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman yang sama
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan sektor pembiayaan mikro yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pembiayaan rakyat dan keterlibatan lembaga keuangan syariah terkemuka di wilayah Bima.